dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) group.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Hari Wibowo menjelaskan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara antara tahun 2020-2021.
“Dimana PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara ini bergerak dalam bidang trading gula yang telah melakukan suatu kegiatan pembelian gula pada PT ATN Group, dimana pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yaitu PT KPBN bersama PT ATN Group ini telah melaksanakan pembelian gula, treding gula yang seakan-akan dipesan gula dalam jumlah tertentu namun kenyataanya fiktif,” kata Hari di Kejari Jakpus, Senin (9/10/2023).
Hari menambahkan, terdapat sembilan kontrak kerja sama pembelian gula yang dilakukan oleh PT KPBN dengan PT ATN Group yang dimana dalam kesembilan kontrak tersebut tidak ada satupun pekerjaan yang diselesaikan.
“Dan modus yang dipakai adalah dalam kontrak yang dilaksanakan dari sembilan kontrak itu menggunakan skema rollover dari kontrak pertama sampai dengan kontrak selanjutnya dan kontrak-kontrak itu. Kontrak pertama belum dipenuhi kemudian selanjutnya diadendum kontrak selanjutnya untuk menutupi kekurangan ataupun ketidakmampuan untuk membayar kontak pertama. Jadi begitu selanjutnya,” jelas Hari.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, anak perusahaan PTPN tersebut tidak pernah melakukan verifikasi terhadap barang yang dibeli dari PT ATN Group.
“Kemudian penyimpangan itu juga dilakukan oleh KPBN itu proses pembeliannya tidak pernah dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terkait kesediaan jumlah dan kualitas barang yang seharusnya dilakukan termasuk ketersediaan gudang, teknis pengangkutan dan tidak melakukan tata kelola perusahaan yang baik, corporate governance khususnya menyangkut persetujuan pembelian,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Hari, dari hasil audit internal SPI dari PT KPBN dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas kasus tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp571.860.000.000,00-.
“Adapun dana pencairan terhadap kontrak kerja sama antara PT ATN dengan PT KPBN yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya telah dilakukan audit internal baik SPI dari PT KPBN dan sudah kita koordinasikan dan sudah kita mintakan perhitungan oleh BPKP dan perhitungan sementara akibat perbuatan dari para tersangka Negara dirugikan total dari pembayaran tersebut sejumlah Rp 571.860.000.000,00-,” ungkap Hari.
Dalam kasus tersebut, pihaknya terlah menetapkan tiga orang tersangka yang diantaranya HS selaku Direktur Utama ATN Group, HRS selaku Mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa dan juga Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan dan RA selaku Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Operation PT KPBN Tahun 2019-2021).
Sementara itu, ia mengaku, tersangka HS dan HRS saat ini belum dilakukan penahanan lantaran tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka RA saat ini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
“Untuk tersangka HS dan HRS sudah ditetapkan tersangka namun kita sudah panggil sebagai saksi, belum datang sampai saat ini dan ini nanti akan kita panggil lagi. Untuk tersangka RA sudah kita panggil, sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hari menerangkan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka dan ia meminta agar tersangka HS dan HRS untuk segera datang memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan tindakan pemanggilan dan sudah melakukan cekal dan kami juga sudah berupaya mendeteksi keberadaan dan panggilan kami, saya minta untuk segera menghadiri panggilan kami untuk segera datang untuk kami lakukan pemeriksaan dan kami juga akan melakukan upaya-upaya tindakan tegas apabila memang yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan kami,” pungkasnya.
Perbuatan para tersangka dijerat menggunakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nando)





