dutapublik.com, BEKASI – Peningkatan jalan lingkungan yang dikerjakan oleh CV. Karya Gemilang Andi di Gg. Amil Mahmud Rt 01/01 Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam sorotan. Pasalnya proyek ini terus dimonitor oleh aktivis Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD).
Kegiatan peningkatan jaling tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan. Seperti ketebalan yang seharusnya dikerjakan 15 cm itu hanya dikerjakan 8 cm hingga 10 cm. Kegiatan peningkatan jaling Gg. Amil Mahmud diketahui dengan volume panjang 266 meter dan lebar 3 meter.
Deden Guntara selaku tim investigasi LSM JMPD menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan jaling dimana ketebalan yang dikerjakan tidak sesuai RAB. Pihaknya pun memantau volume yang sudah ditentukan dari anggaran dengan nilai Rp 198.958.800
“Yang seharusnya menghabiskan volume 119kubik dan jumlah armada sebanyak 17 armada mobil molen beton, hal ini akan kami pantau agar pelaksana tidak mengurangi kubikasi,” ujar Deden.
“Sudah kami hitung setiap mobil molen masuk ke lokasi kegiatan yang dikirim dari plant yang dipesan, dari panjang volume yang sudah ditentukan seharusnya menghabiskan 17 armada yang jika dikalkulasikan menghabiskan kubikasi sebanyak 119 kubik dimana per armada diisi 7 kubik. “Kami ingin tau endingnya nanti menghabiskan berapa armada yang sudah dipesan oleh pihak pemborong dengan kubikasi yang sudah ditentukan sesuai volume. Karena, kegiatan tersebut masih berlangsung dan belum selesai,” ungkap Deden Guntara selaku tim Investigasi dari Aktivis JMPD.
Tak hanya itu, menurut Deden Wacana Pj Bupati Dani Ramdan pun tidak digubris. Dimana Pj Bupati sebelumnya berwacana “Untuk Pembangunan Di Kabupaten Bekasi Semakin Baik”.
Di tempat terpisah, Zuli Zulkipli selaku Ketua Lembaga Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) meminta kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan seperti Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas maupun konsultan agar ambil tindakan jangan hanya diam saat kegiatan berlangsung dan jangan hanya sekedar datang duduk di warung ngopi merokok saja. “Kami minta PPTK ambil tindakan pada saat kegiatan berlangsung jangan diam saja saat berada di lokasi kegiatan terlihat ngopi ngerokok di warung dan terima uang bensin setelah itu pulang. Tolong jalani fungsinya selaku pengawasan dan konsultan agar ditegur secara langsung untuk pembangunan jalan di Kabupaten Bekasi yang lebih baik lagi. Karena apa yang pernah diucapkan PJ Bekasi Dani Ramdan untuk pembangunan di Bekasi semakin baik benar-benar harus didengar dan dikerjakan secara maksimal,” pungkas Zuli. (Migung Sanam Maulana)





