dutapublik.com, MAJALENGKA – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan tanah yang berada di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga kembali beroperasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkut pada Kamis (24/09/2026).
Sebelumnya, lokasi tersebut disebut sempat dipasang garis dan portal oleh Bupati Majalengka sebagai bagian dari upaya penghentian aktivitas pertambangan. Namun, berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, kegiatan pengerukan tanah diduga kembali berlangsung.
Di lokasi, terlihat alat berat jenis excavator melakukan aktivitas pengerukan tanah. Sejumlah kendaraan angkut juga diduga digunakan untuk mengangkut material hasil pengerukan dari lokasi tambang.
Aktivitas tersebut memunculkan kekhawatiran karena pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus berpotensi mengubah kontur lahan serta menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar area pertambangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya perubahan kontur lahan akibat aktivitas penggalian. Area bekas galian juga terlihat berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dilakukan pemulihan dan penataan sesuai ketentuan.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi perhatian serius karena kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Legalitas kegiatan tersebut penting dipastikan, termasuk mengenai izin usaha pertambangan, tata ruang, lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan sesuai jenis kegiatan dan status perizinannya.
Kembali beroperasinya aktivitas tambang setelah sebelumnya sempat dihentikan juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status perizinan, legalitas kegiatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola tambang mengenai status perizinan maupun alasan kembali beroperasinya kegiatan tersebut. Konfirmasi kepada instansi terkait juga masih dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penindakan tentunya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
(Red)






