dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum PW FRN Counter Polri, R.M. Agus Rugiarto Astrodiarjo atau yang akrab disapa Agus Flores, mengecam keras pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan informasi yang belum terbukti kebenarannya yang mengarah kepada Kapolri.
Menurut Agus Flores, kritik terhadap institusi maupun pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui fitnah atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan membangun opini dengan fitnah. Jika memiliki bukti adanya pelanggaran, tempuh jalur hukum dan sampaikan kepada aparat penegak hukum. Jangan menggiring opini yang justru dapat menyesatkan masyarakat,” tegas Agus Flores.
Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak berdasar tidak hanya berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Agus Flores mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial. Ia juga mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Agus Flores mengaku prihatin atas munculnya berbagai isu yang dinilai menyerang Kapolri. Menurutnya, terdapat dugaan adanya kelompok tertentu yang tidak menginginkan hubungan harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
“Saya menduga ada kelompok tertentu yang tidak senang karena Bapak Kapolri mendapat kepercayaan dari Bapak Presiden Prabowo. Mungkin ada pihak yang memiliki kepentingan atau keinginan lain terkait posisi Kapolri,” kata Agus Flores.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Agus Flores. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memverifikasi dugaan mengenai adanya kelompok internal sebagaimana disampaikannya. (N.H)





