Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja 13 Tahun di Kudus, Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

0

dutapublik.com, KUDUS – Polres Kudus melalui Polsek Kudus berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis klewang atau celurit sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara daring oleh seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Senjata tajam tersebut ditemukan saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa ekspedisi di wilayah Kota Kudus pada Kamis (23/7/2026).

Petugas kemudian menelusuri paket tersebut dan mengantarkannya kepada pemesan dengan pengawasan langsung dari kepolisian. Penerima paket diketahui berinisial NZP (13), warga Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk memastikan barang berbahaya tidak jatuh ke tangan pihak yang berpotensi menyalahgunakannya.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui marketplace pada 18 Juli 2026 dengan harga Rp240.000. Barang tersebut dikirim dari Madura melalui jasa ekspedisi,” ujar AKP Subkhan, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, remaja tersebut mengaku membeli klewang hanya untuk dijadikan koleksi atau pajangan di kamar setelah terpengaruh unggahan foto-foto senjata tajam di media sosial.

Polisi juga memeriksa telepon genggam serta aktivitas media sosial milik NZP. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok gangster maupun komunitas yang berkaitan dengan tindak kekerasan.

AKP Subkhan mengungkapkan bahwa NZP merupakan seorang anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama pamannya.

“Mengingat usianya masih di bawah umur dan hasil pemeriksaan tidak mengarah pada rencana tindak pidana ataupun keterlibatan dalam kelompok kriminal, kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Anak tersebut telah kami serahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pengawasan secara intensif,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kepolisian meminta NZP membuat surat pernyataan yang diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembinaan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan secara berkelanjutan.

AKP Subkhan menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan besarnya pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja, termasuk ketertarikan terhadap senjata tajam yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi belanja daring. Sekecil apa pun indikasi yang mengarah pada kepemilikan barang berbahaya harus segera dicegah. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menyimpan, maupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut AKP Subkhan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam mencegah aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja. (Yasin Al Amin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *