dutapublik.com, MINAHASA – Publik masih mengingat sosok hacker Bjorka yang sempat menggegerkan dunia maya beberapa tahun lalu. Kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
Meski masih muda, WFT dikenal lihai dalam dunia peretasan. Dari balik layar komputer, ia kerap bersembunyi di balik sejumlah nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890. Jejaknya berserakan di berbagai forum gelap (dark web) untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku WFT,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat konferensi pers pada Kamis (2/10/2025).
Polisi menyebut, WFT merupakan pemilik akun X (Twitter) Bjorka dan @Bjorkanesiaa. Dari akun tersebut, ia pernah memamerkan tangkapan layar berisi database nasabah sebuah bank swasta.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa WFT sudah aktif di dark web sejak 2020. Ia memperdagangkan data-data yang diklaim berasal dari berbagai institusi dalam dan luar negeri, dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.
Penyidik menemukan aktivitasnya di forum darkforum.st sejak Desember 2024 dengan identitas Bjorka. Setelah itu ia berganti nama menjadi SkyWave, lalu Shint Hunter pada Maret 2025, dan terakhir Oposite6890 pada Agustus 2025.
“Tujuan pelaku mengganti nama akun secara berkala adalah untuk menyamarkan identitasnya, agar sulit dilacak aparat penegak hukum,” jelas Fian.
Namun langkahnya terpeleset pada Februari 2025. Lewat akun @Bjorkanesiaa, ia mengunggah database nasabah bank swasta dan bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut, mengaku berhasil membobol 4,9 juta akun nasabah.
“Tujuan pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” ungkap Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, WFT diketahui juga aktif menggunakan platform lain seperti Telegram, Instagram, TikTok, dan Facebook untuk menyebarkan data curian serta membangun citra sebagai Bjorka.
Polisi menyita komputer dan ponsel miliknya yang menyimpan banyak bukti digital, mulai dari postingan, transaksi, hingga aktivitas ilegal lainnya.
Kini, WFT dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.
“Penyidik masih melakukan pendalaman secara saintifik untuk membuktikan asal data-data yang dikuasai pelaku,” tandas polisi. (Effendy)





