dutapublik.com, JAMBI – BNNP Jambi kembali berhasil menggagalkan dan pengungkapan kasus peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan Tim Berantas BNNP Jambi pada Hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, Pukul 01.00 Wib melakukan penindakan di TKP Jl. Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kec. Kota Baru, Kota Jambi. Petugas berhasil mengamankan 2 orang warga Aceh sebagai tersangka yakni MUHAMMAD SAYID KHAIDIN 29 Tahun Buruh Alamat Daya Cot, Kec. Tiro/Truseb, Kab. Pidie, Prov. Aceh dan Nabuhani 34 Tahun, Petani Alamat Grong grong, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh.
Di tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 10 Botol Madu Hutan yang diduga berisi kemasan plastik narkotika jenis sabu dgn bruto 781,842 gram, serta 1 Unit Handphone Samsung galaxy A30, 1 Unit Handphone Realme.
Awalnya tim pemberantasan Narkotika BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh
Selanjutnya tim dari bidang pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh yang akan melewati Provinsi Jambi kemudian pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib tim pemberantasan dari BNNP Jambi melakukan RPE di Loket Putra Pelangi yang mana pada saat dilakukan RPE didapati 2 orang diduga pelaku yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati barang di dalam dus yang berisikan botol madu hutan diduga berisi sabu yang dikemas dalam bungkus plastik, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol Wisnu. (S.N)





