dutapublik.com, MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Penandatanganan yang disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mandailing Natal, M. Sahnan Pasaribu, berlangsung di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Selasa (6/1/2026).
Bupati Saipullah Nasution menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut mencakup kerja sama bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Penandatanganan nota kesepahaman ini sengaja dilaksanakan di awal tahun. Lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran, daripada setelah terjadi persoalan hukum baru dilakukan penyelesaian yang justru berdampak tidak baik,” ujar Saipullah.
Ia meyakini Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memiliki komitmen tinggi untuk mendampingi pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Saya tidak ingin lagi terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang menyandera dan memperlambat kinerja aparatur, sehingga tujuan pembangunan tidak tercapai karena harus berhadapan dengan persoalan hukum,” tegasnya.
Saipullah menambahkan, koordinasi dengan pihak kejaksaan dilakukan sejak awal perencanaan pembangunan, mengingat kejaksaan memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek hukum yang harus dipertimbangkan maupun yang tidak boleh dilanggar.
Sementara itu, Plt Kajari Mandailing Natal Yos A. Tarigan menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial atau administrasi rutin.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap kualitas pelayanan publik di Mandailing Natal semakin meningkat, serta pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yos.
Ia menyebutkan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.
Lebih lanjut, Yos menjelaskan bahwa dalam struktur kejaksaan terdapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, termasuk terkait Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
“Kami juga memberikan pendampingan agar setiap kebijakan serta proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga siap memberikan bantuan hukum apabila terdapat instansi pemerintah daerah yang berhadapan dengan persoalan hukum, serta bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah antarinstansi. (S.N)





