dutapublik.com, JAKARTA – Seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menandatangani Pakta Integritas Tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, dan diselenggarakan di Lantai 7 Gedung PN Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Dalam sambutannya, Husnul Khotimah menegaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Pakta integritas ini bukan hanya seremoni belaka, tetapi harus benar-benar dihayati dan diresapi,” ujar Husnul Khotimah.
Pengucapan dan penandatanganan pakta integritas diikuti oleh seluruh hakim PN Jakarta Pusat, baik hakim karier maupun nonkarier. Ikrar pakta integritas hakim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Efendi, dan diikuti secara serentak oleh seluruh hakim.
Dalam ikrar tersebut, para hakim menyatakan komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Efendi yang diikuti seluruh hakim.
Selain itu, para hakim juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung serta badan peradilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam ikrar penutup, para hakim menyatakan kesiapan menerima sanksi tegas apabila melanggar pakta integritas yang telah diucapkan.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya,” ucap seluruh hakim.
Setelah pengucapan pakta integritas oleh para hakim, kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan dan penandatanganan pakta integritas oleh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Tahun 2026.
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, memimpin pengucapan ikrar aparatur pengadilan yang menegaskan peran aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Apabila saya melanggar hal-hal tersebut, saya siap menghadapi konsekuensinya,” ujar Ahyar.
Sebagai penutup rangkaian acara, seluruh hakim dan aparatur PN Jakarta Pusat secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada karton berukuran besar sebagai simbol keseriusan dan komitmen kolektif dalam melaksanakan pakta integritas. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan peradilan di lingkungan PN Jakarta Pusat. (Nando)





