Dana Desa Digerogoti, KOMAN KORAN Desak Kejatisu Periksa Plt Kadis PMD Dan Camat Se-Kabupaten Madina

423

dutapublik.com, MADINA – Santernya informasi terkait dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Dana Desa (DD) TA 2022 sebesar Rp1.700.000,- dengan dalih untuk pengamanan perkara di Polda Sumut terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bermasalah di tahun 2021, membuat gerah Koalisi Mahasiswa Anti korupsi dan Penindasan (KOMAN KORAN), sehingga pada Senin (27/6) langsung menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dalam aksi unjuk rasa damai ini, Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat KOMAN KORAN menyampaikan tuntutan agar Kejatisu segera melakukan Pemeriksaan kepada Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Camat se-Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun tuntutan DPP Koman Koran yang disampailan pada aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Kejatisu ada sebanyak 6 Poin, yaitu

1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Plt Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Terkait dugaan Pungutan Liar terhadap para Kepala Desa senilai RP 1.700.000/Desa se-Kabupaten Mandailing Natal melalui Camat dengan dalih untuk pengamanan perkara di Kepolisisan Daerah Sumatera Utara terkait pelaksaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Desa yang bermasalah pada Tahun Anggaran 2021.

2. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Untuk Segera memeriksa Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa Kabupaten Madina karena diduga lalai dalam melaaksanakan tugas selaku Tim Auditor Kabupaten Madina.

3. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/JAMWAS untuk segera memeriksa para Oknum di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang diduga terlibat korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal.

4.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk segera mengusust tuntas dugaan korupsi pengelolaan perpustakaan milik Desa (pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) senilai Rp12.000.000/Desa pada Tahun Anggaran 2021 dan Pengadaan Bibit untuk Desa senilai Rp35.000.000/Desa bervariasi setiap Desa pada Tahun Anggaran 2022 di seluruh desa se-Kabupaten Mandailing Natal yang diduga terkesan dipaksakan oleh oknum-oknum pejabat tinggi di Kabupaten Mandailing Natal.

5. Kejaksaan Tinggi Sumatera diminta untuk segera Memeriksa Camat Se-Kabupaten Mandailing Natal

6. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera mengusut tuntas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Pastap, Desa Laru Baringin, Desa Laru Bolak, pada Kecamatan Tambangan,Desa Gunung Barani, Desa Gunung Manaon, Desa Lombang Lubis, Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Desa Gunung Tua Tonga Desa Adianjior, Desa Iparbondar, Desa Manyabar Jae pada Kecamatan Panyabungan, Desa Muara Batang Angkola, Desa Sihepeng Sada, Desa Sihepeng Lima, Desa Pintu Padang Jae, pada Kecamatan Siabu, Desa Tanjung, Desa Tanjung Julu, Desa Padang Laru, Desa Tebing Tinggi, pada kecamatan Panyabungan Timur, Desa Gading Bain, Desa Singengu Jae, pada kecamatan Kotanopan, da  Desa Aek Botung pada Kecamatan Muara Sipongi T.A 2017 – 2020.

di

4.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk segera mengusust tuntas dugaan korupsi pengelolaan perpustakaan milik Desa(pengadaan Buku,Honor,Taman Baca) senilai Rp.12.000.000/Desa Pada Tahun Anggaran 2021 Dan Pengadaan Bibit untuk Desa senilai Rp.35 .000.000/Desa berpariasi siap Desa Pada Tahun Anggaran 2022 diseluruh desa se-Kabupaten Mandailing Natal yang diduga terkesan dipaksakan oleh oknum-oknum pejabat tinggi di Kabupaten Mandailing Natal.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Madina, Siar Nasution SP mengaku tidak pernah terlibat dalam pengadaan bibit maupun kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa. Adapun alokasi anggaran yang tercantum dalam prioritas pengadaan barang dan jasa masuk di bidang Ketahanan Pangan dan Hewani.

”Kami tidak pernah dilibatkan dalam hal ini, padahal itu menjadi wewenang dinas pertanian untuk sosialisasi maupun pengadaan bibit yang bersertifikat,” tuturnya.

Siar menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila pengadaan bibit untuk masyarakat baik di tingkat manapun harus menyertakan hasil sertifikasi agar bibit tersebut terjamin pertumbuhannya.

”Wajib bersertifikat jika menggunakan anggaran bersumber dari uang negara, apalagi bibit tersebut diberikan kepada masyarakat. Apabila sertifikat tidak ada, itu sudah sangat menyalahi,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sebagai berikut.

Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.

Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.

Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 memperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 99/PUU-X/2012. Hasil putusannya menegaskan khusus terhadap varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri, tidak diharuskan adanya pelepasan oleh Pemerintah dan pengedaran untuk komunitasnya sendiri dapat dilakukan tanpa adanya pelepasan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017, pasal 36 juga menyebutkan varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas dalam Peraturan Menteri ini.

Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 (dua) hektare atau paling luas 25 (dua puluh lima) hektare untuk budidaya tanaman perkebunan.

Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama yang menunjukkan tempat kegiatan pemuliaan dilakukan.

Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.

Pelanggaran pasal 12 Undang-undang No 12 tahun 1992 diancam pidana dan delik pidananya bukan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *