Datangi Inspektorat Tanggamus, LPAKNI RI PRIJAMIN Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Plt Kakon Banjar Manis

333

dutapublik.com, TANGGAMUS – Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKNI RI) PRIJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) DPK Tanggamus, bersama anggotanya mendatangi Inspektorat Kabupaten Tangamus untuk mempertanyakan perkembangan kasus penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2021- 2022 yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak berinisial DD, pada Rabu (24/5).

Sebelumnya Lembaga LPAKNI RI PRIJAMIN telah melaporkan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut ke Inspektorat Tanggamus.

Dalam hal terkait kedatangan ketua lembaga tersebut karena hingga kini belum ada tanda-tanda perkembangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat 

Ketua LPAKNI RI bersama anggota disambut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansyah di ruang kerjanya.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam mengakui memang benar pihak Inspektorat telah menerima berkas aduan masyarakat Pekon Banjar Manis dari pihak Tipikor Polres Tanggamus, yang diterima oleh salah satu pegawai Inspektorat, kemudian berkas tersebut akan dipelajari dulu karena Inspektorat banyak sekali menerima pelimpahan berkas seperti ini, beber Gustam 

“Memang benar pihak Inspektorat sudah menerima berkas laporan masyarakat Pekon Banjar Manis berkas pelimpahan dari pihak Tipikor Polres Tanggamus, yang menerima bekas tersebut Deni salah satu pegawai Inspektorat,” imbuh Gustam.

Di lain tempat Helmi selaku Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus, mendesak pihak Inspektorat agar cepat menangani berkas aduan masyarakat Pekon Banjar Manis dimana berkas tersebut telah dilimpahkan oleh Tipikor Polres Tangamus ke Inspektorat.

“Selaku Ketua LPAKNI RI PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus saya berharap kepada Inspektorat Tanggamus untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat Pekon Banjar Manis jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” harap Helmi.

Helmi juga berkomitmen bahwa LPAKNI RI PROJAMIN akan memantau terus kasus ini hingga tuntas dan juga kalau memang terbukti ada penyimpangan dana desa di tahun 2021-2022 di Pekon Banjar Manis ini, selaku Ketua LPAKNI RI ia meminta supaya pelaku diproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *