dutapublik.com, BANTEN – Pengaduan kasus tindak pidana perdagangan orang terus menerus berdatangan ke posko pengaduan redaksi dutapublik.com. Kini salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal serang Banten mengaku telah diintimidasi dan diancam oleh salah satu majikannya.
Adalah Sunarti warga kelahiran Serang Provinsi Banten membeberkan kebiadaban oknum sponsor saat ia mengadu meminta pulang akibat sakit yang dialaminya. Namun pihak sponsor tidak kunjung memberikan kabar baik justru nomor handphone nya pun diblok olehnya.
“Pak tolong saya sudah gak kuat pak saya minta pulang saya gak tau bahwa ini pemberangkatannya ilegal. Saya ini diberangkatkan lewat PT Buana. Sponsor saya pak Dayat,” ujar Sunarti, Senin (15/4/2024).
Lanjut Sunarti ia merasa kecewa oleh sponsor/pemroses yang tidak mau bertanggung jawab lagi.
“Sponsor saya itu sudah gak respon lagi dan gak mau bertanggung jawab nomor hape saya aja sudah diblok sama dia,” ungkapnya nada tangis.
Sunarti mengaku ketakutan akibat majikan yang sering marah marah tidak jelas. PMI tersebut bercerita bahwa ia sudah diancam sama majikannya.
“Pak saya diancam sama majikan saya, saya itu sudah dijual, saya sudah dikapil saya gak bakalan dipulangkan sampai kapanpun,” bebernya menirukan saat percakapan dengan majikan.
Tak hanya itu tim awak media pun terus menggali terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut dan berupaya membongkar kejahatan TPPO ini.
Di waktu yang berbeda tim awak media berupaya mengkonfirmasi Dayat yang diduga selaku sponsor PMI ilegal. Dayat saat dimintai konfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com memilih ngebudeg dan diam tanpa kata seolah lari dari tanggung jawab.
Perlu diketahui Dayat diduga keras telah menabrak Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Uya)






