Duta Publik

Demi Penuhi Target Tangkapan, Polsek Medan Area Diduga Tumbalkan Seorang Pelajar SMK

406

dutapublik.com – MEDAN Demi memenuhi target tangkapan yang diperintahkan oleh pimpinan, seorang pelajar kelas 1 SMK di Kota Medan, menjadi korban tangkapan di Polsek Medan Area. Kini remaja itu menjadi tersangka.

NSL (16), warga Jalan Denai Gang Sehat No. 22, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, kini sudah menjadi tersangka dan tahanan Jaksa setelah P22 dari Polsek Medan Area.

Remaja kelas 1 SMK Taman Siswa Medan ini, disangkakan sebagai penjual sabu yang ditemukan polisi dari Polsek Medan Area, sebanyak 20 paket.

Anehnya, kepala lingkungan tempat tinggal remaja tersebut terkejut mengetahui NSL ditangkap atas tuduhan sebagai penjual sabu.

“Setahu saya dia anak baik (NSL_red), tak mungkin dia jualan sabu,” ucap Aisah.

Seorang warga, Boy, juga tak menyangka NSL ditangkap oleh Polsek Medan Area dengan tuduhan jual sabu. Ia tahu Nabila anak baik yang rajin pergi ke Nasjid.

“Yang aku tahu penjual sabu di sini namanya si Nova, salah tangkap mungkin Polisinya. Jadi tumbal target tangkapan dia mungkin,” kata Boy.

Boy juga mengatakan, Kapolsek Medan Area Kompol Faider Chaniago terlalu tega memaksakan NSL menjadi tersangka, sementara Nova yang sudah terkenal sebagai bandar Narkobanya tidak ditangkap.

“Biarkan saja Tuhan yang membalas perbuatan mereka dengan NSL, anak yatim yang mamaknya merantau di malaysia,” ujarnya.

NSL ditangkap di depan rumahnya di Gang Sehat No. 22 pada Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Sementara 20 paket sabu yang temukan Aiptu Charles Rudi Siahaan sebagai pelapor dari Polsek Medan Area, di sebelah rumah Nabila.

Hasil tes urine NSL pun dinyatakan negatif usai diperiksa, yang saat itu mendapat pendampingan dari petugas Bapas Sumut Erni Rotua Tampubolon.

Erni juga sudah memastikan ke pihak Sat Narkoba Polrestabes Medan, bahwa NSL sangat tidak mungkin menjadi tersangka penjual Narkoba, meski dia tinggal bersama Pamannya. Dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan bisa menerima.

Hal ini didukung dengan keterangan dari penyidik pembantu Polsek Medan Aiptu Bilmar Situmorang yang menangani perkara NSL. Katanya, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan mau menerima pembatalan tersangka NSL. Namun Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago tetap kukuh dengan bukti 20 paket sabu.

Hasil keterangan didapat dari pihak Sekolah juga pun menilai penangkapan NSL terlalu dipaksakan menjadi tersangka. Erni Rotua Tampubolon sempat memohon, namun NSL tetap dilimpahkan Polsek Medan Area ke Jaksa. (AVID/r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!