Dianggap Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Ampai Dilaporkan LPAKN RI Pro Jamin Ke Kejari Tanggamus

459

dutapublik.com, TANGGAMUS – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN resmi laporkan oknum Kepala Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, di Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2021– 2022

Pasalnya pada 2021-2022 Pemerintah Pekon Ampai telah melaksanakan berbagai kegiatan yang menggunakan anggaran dari dana desa seperti hal nya BLT DD. Di tahun 2021 lalu yang diduga banyak kejanggalan, nama KPM penerima bantuan, begitu pun di tahun 2022 hal serupa kembali terjadi permasalahan BLTDD.

Dengan banyaknya dugaan kejanggalan tersebut dan tidak adanya transparansi dari pemerintah Pekon Ampai pada masyarakat, atas itulah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) RI PRO JAMIN melaporkan dugaan tersebut di Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Rabu (16/8/2023).

Ketua LPAKN RI PRO JAMIN Helmi membenarkan terkait laporan Lembaga LPAKN RI ke Kajari Tanggamus dan telah menyerahkan semua bukti bukti di antaranya data KPM penerima BLT DD tahun 2021 — 2022, bagaimana tidak Pemerintah Pekon diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan KPM yang di kuatkan dengan nomor NIK KTP dan KK sebagai KPM penerima BLT DD.

Tak hanya dugaan pemalsuan tanda tangan pemerintah Pekon Ampai juga diduga telah melakukan pemotongan bantuan langsung tunai tersebut sebesar Rp30,000 bahkan ada yang dilakukan dengan cara belah semangka.

Lanjut Helmi bukan hanya BLT DD Pemerintah Pekon Ampai juga diduga melakukan pungli terkait bantuan KWH Listrik pada tahun 2022 lalu pemerintah Pekon Ampai telah memberikan batuan KWH Listrik sebanyak 12 unit pada warga kurang mampu namun pemerintah tetap meminta uang pada KPM sebesar Rp300.000 sedangkan KPM juga harus membeli kabel jika stok jatah dari PLN tersebut tidak menjangkau rumah mereka.

Belum lagi dengan pengadaan bibit pinang Batara yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 201.600.000. Dua ratus satu juta ena. ratus ribu rupiah dengan jumlah bibit 16.800 batang dengan harga satuan nya mencapai Rp10000 per batang biaya ongkos Rp1000 rupiah per batang dan juga biaya distribusi Rp 1000 per batang bibit pinang.

Yang lebih mirisnya lagi anggaran pembukaan badan jalan baru yang menggunakan alat berat Excavator menurut supir Excavator. “Saat kami tanya pengerjaan badan jalan tersebut dikerjakan selama tujuh hari, sementara dalam laporan mereka menghabiskan BBM mencapai empat ribu lima puluh liter BBM jenis solar dengan harga satuan nya Rp11.000 rupiah per liter ditambah dengan jasa tunggu alat berat dengan nilai Rp100.000 per malam selama 54 malam,” jelasnya. 

“Atas dasar itu lah kami dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia LPAKN RI PRO JAMIN menduga Kepala Pekon Ampai Joni Saputra telah melakukan Mark Up di beberapa jenis sub bidang yang menggunakan anggaran dana desa di tahun 2021-2023.”

“Yang pasti kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas baik di Kejaksaan Negeri Tanggamus maupun di Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan kami juga berharap pada pihak terkait untuk bisa segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada oknum Kakon Pekon Ampai saudara Joni Saputra supaya semua kejanggalan kejanggalan bisa terungkap secara terang benderang,” jelasnya.

Terkait laporan Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono mengatakan pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu dan mengedepankan asas ultimum remedium. “Dimana kami juga dalam penanganan perkara dana desa terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan APIP dan juga untuk melihat sejauh mana mens rea dari kepala pekon tersebut,” terang Apriyono selaku Kasi Intel.

“Yang pasti setiap laporan atau perkara yang masuk ke kami yang jelas akan kami telaah lebih dulu dan mengedepankan asas ultimum remeduum dan juga kami harus berkoordinasi juga dengan APIP,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *