Didampingi Empat Lembaga, Sumpeno Orangtua Alumni SMK Erlangga Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan PIP Tahun 2022 Ke Ombudsman

502

dutapublik.com, TANGGAMUS – Menindaklanjuti dugaan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) SMK Erlangga Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Lampung, Sumpeno, orangtua alumni siswa, resmi membuka laporan ke Ombudsman perwakilan Lampung.

Sebelumnya kasus dugaan penggelapan PIP ini telah dilaporkan ke Kajari lalu Tanggamus kemudian dilimpahkan oleh pihak Kajari ke Inspektorat Provinsi Lampung. Namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan, jika sebelumnya Inspektorat Provinsi Lampung sebut hanya kelalaian administrasi itu bukanlah solusi.

Berharap mendapatkan keadilan Sumpeno pada tanggal 13 September 2023 lalu juga telah melaporkan dugaan Penggelapan PIP siswa SMK Erlangga di Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) namun hingga kini kasus tersebut tak kunjung ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum baik Kajati maupun Inspektorat Provinsi.

Dengan didampingi LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3), LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO L) Sumpeno wali siswa SMK Erlangga mendatangi Kantor Ombudsman perwakilan Lampung pada Rabu (17/1/2024).

Usai memasukan berkas laporan ke Ombudsman perwakilan Lampung, Sumpeno mengatakan permasalahan ini memang sudah lama. “Saya lapor di Kajati Lampung saja pada bulan September 2023 lalu makanya saya kembali laporin terkait PIP SMK Erlangga Kota Agung ke Ombudsman perwakilan Lampung,” ujarnya.

“Saya berharap Ombudsman dapat memproses permasalahan yang ada di SMK Erlangga dari segi apa Inspektorat Provinsi mengatakan hanya kelalaian administrasi, karena permasalahan ini masalah PIP yang dipotong secara sepihak dan pengambilan bantuan PIP tampa sepengetahuan siswa penerima bantuan, padahal kepala sekolah SMK Erlangga Lidia pernah mengatakan kalau anak saya di tahun 2022 tidak menerima bantuan PIP.”

“Ternyata setelah buku rekening anak saya itu diberikan kemudian saya print rekening koran di Bank BNI nyatanya di tahun 2022 ada dana masuk sebesar satu juta rupiah, sedangkan buku rekening yang ditahan pihak sekolah itu bukan punya anak saya sendiri, semua siswa yang mendapatkan PIP di SMK Erlangga rekening PIP nya ditahan pihak sekolah dengan alasan untuk arsip,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tanggamus Amroni ABD mengatakan terkait SMK Erlangga sudah cukup lama sebelum lapor ke Kajati Lampung. “Masalah ini terlebih dulu di laporkan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, per tanggal 05 Juni 2023 lalu entah apa kok tiba tiba berkas laporan tersebut di limpahkan Kajari Tanggamus ke Inspektorat Provinsi Lampung,” ujarnya.

“Yang menjadi kejanggalan kami kenapa kok Inspektorat Provinsi sebut hanya kelalaian administrasi, sedangkan pengambilan PIP tersebut tidak pernah ada pemberitahuan terlebih dahulu pada orang tua siswa, karena tak kunjung ada kejelasan maka kita masukin berkas laporan juga ke Kajati Lampung. Pada 13 September 2023 lalu namun sampai hari ini tidak ada kejelasan juga, entah diproses atau gak nya kita gak tau, maka nya kita sama kawan kawan mendampingi wali siswa kembali laporkan Malasah SMK Erlangga ke Ombudsman perwakilan Lampung, kami juga berharap melalui Ombudsman keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan,” ungkapnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *