dutapublik.com, MADINA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga dilakukan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dengan menggunakan sejumlah alat berat.
Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini pertama kali dipublikasikan oleh akun Facebook bernama Ultrametriga/Ronson Parinduri dan kemudian viral di berbagai media sosial.
Saat dimintai keterangan, Ronson Parinduri yang merupakan warga Desa Ranto Panjang menyampaikan bahwa pertambangan ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan. Ia menyebut lokasi tambang berada di daerah Si Ninjon, Desa Sulang Aling, dan diduga sudah beroperasi selama kurang lebih tujuh bulan.
“Kegiatan tambang emas ilegal ini menggunakan sekitar tiga unit ekskavator. Ada dugaan kuat adanya bekingan dari oknum tertentu sehingga bisa berjalan leluasa,” ungkap Ronson kepada wartawan, Minggu (25/9/2025).
Ronson berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wihsnu Hermawan Februanto SIK MH, serta Kapolres Mandailing Natal segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memberantas segala bentuk pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal dan menindak semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Batang Gadis yang dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tambang emas ilegal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi, meskipun pesan konfirmasi telah terbaca. (SN)





