Diduga Ada Kejanggalan, Ratusan Warga Desa Mekarjaya Pertanyakan Alasan Inspektorat Lebak Terbitkan SKBT Kades Incumbent

408

dutapublik.com, LEBAK – Ratusan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Provinsi Banten menandatangani surat keberatan atas dikeluarkannya Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) Kepada Incumbent Desa Mekarjaya. Mereka menilai, pihak Inspektorat Daerah terlalu gegabah mengeluarkan SKBT tanpa memeriksa dengan utuh masih adanya persoalan-persoalan di Desa tersebut.

Mereka yang diwakilkan, mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak dan menyerahkan surat pengaduan yang ditanda tangani 135 warga dan telah diterima Pegawai Inspektorat Daerah Lebak Dudung Kurniawan di ruang kerjanya pada, Selasa (27/7).

Heru, salah satu warga yang datang ke Kantor Inspektorat Daerah menyampaikan, bahwa ada permasalahan yang belum incumbent pertanggungjawabkan hingga saat ini. Pertama pembangunan lapangan sepak bola sejak tahun 2019 yang dananya bersumber dari Bumdes Desa Mekarjaya sampai saat ini bangunan tersebut masih mangkrak belum jadi. Selain itu, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) juga belum selesai.

“Kok bisa ya, Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Temuan. Kami sebagai masyarakat Desa Mekarjaya jelas gak terima dan keberatan dengan keluarnya surat itu. Makanya kami datang ke kantor Inspektorat,” kata Heru kepada awak media, pada Rabu (28/7).

Persoalan tersebut, kata Heru, karena Surat Keterangan dengan Nomor surat : 700/194-ltda yang dikeluarkan tanggal 5 Juli 2021 dan ditandatangani

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Drs. Halson Nainggolan, M.Si. menyatakan, bahwa Incumbent bebas dari temuan. Dengan itu, mereka mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar dikeluarkannya SKBT tersebut.

Keterangan Gambar 2 : Buktii Tanda Tangan Warga Desa Mekarjaya

“Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan data dan catatan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak yang bersangkutan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Periode tahun 2015 s/d tahun 2021 (Bebas Temuan_red). Padahal masih ada pekerjaan yang mangkrak. Lantas, bebas temuan itu dari mana dasarnya,” tegasnya.

Senada, Kasmin, warga Desa Mekarjaya yang ikut menandatangani surat pengaduan tersebut menerangkan, bahwa Incumbent Kades Saleh itu menjabat sebagai PAW definitif mulai tahun 2018, bukan dari tahun 2015.

“Jaro Saleh itu kan menjabat sebagai PAW definitif mulai menjabatnya tahun 2018 bukan tahun 2015. Terus Inspektorat Lebak memeriksanya kapan,” katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Dudung Kurniawan selaku bagian Auditor Inspektorat Daerah Lebak melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Lebak tahun 2017, namun tahun 2018 pihaknya mengaku belum memeriksa.

“Waalaikumsalam, terkait Surat Bebas Temuan untuk Incumbent, itu untuk hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2017. Adapun tahun 2018 sampai Sekarang Inspektorat belum memeriksa” katanya.

Ketika ditanya kembali, kenapa surat keterangan bebas temuan tersebut bisa dikeluarkan, sementara Incumbent itu menjabat sebagai PAW definitif mulai tahun 2018 hingga tahun 2021, Dudung tidak memberikan jawaban. Padahal pesan WhatsApp yang dikirim centang biru dua.

Hingga berita ini diterbitkan, dan berupaya beberapa kali konfirmasi atas pertanyaan tersebut, Dudung belum memberikan jawaban. (AViD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *