Diduga Ada Pungli Rp 20 Juta Per Desa, Pembuatan APBDes dan SPJ di Ulupungkut Disorot

160

dutapublik.com, MADINA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) kembali mencuat di Kecamatan Ulupungkut, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, setiap desa di wilayah tersebut diduga diminta menyetor uang senilai Rp 20 juta per tahun kepada oknum pejabat kecamatan, melalui Kasi Pemerintahan (Pem) berinisial EA. Praktik ini dikabarkan telah berlangsung selama beberapa tahun.

Hasil investigasi di sejumlah desa di Kecamatan Ulupungkut menunjukkan bahwa beberapa kepala desa secara terang-terangan membenarkan adanya pungutan tersebut. Mereka menyebut praktik ini sangat membebani anggaran desa.

“Betul, setiap tahun ada setoran yang katanya untuk kelancaran proses APBDes dan SPJ. Akibatnya, kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat di desa sering tertunda,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Para kepala desa dan masyarakat berharap agar biaya penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan SPJ tidak memberatkan, agar dana desa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Camat Ulupungkut dan Kasi Pem hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil. Keduanya tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan.

Salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebut namanya mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa serta pejabat kecamatan yang terlibat.

“Jika benar ini terjadi bertahun-tahun, maka potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah. Oknum seperti ini harus ditindak demi menyelamatkan dana desa,” tegasnya. (tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *