dutapublik.com, CIREBON – Dugaan tidak dapat dicairkannya dana tabungan milik puluhan nasabah pada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BKD Cirebon kembali mencuat. Sebanyak 65 nasabah yang didampingi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Cirebon resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Cirebon.
Kuasa hukum para korban, Rizki Maulana, S.H., mengatakan, hingga saat ini pihaknya mendampingi sedikitnya 65 nasabah dengan total estimasi kerugian mencapai sekitar Rp620 juta. Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah keseluruhan korban diperkirakan mencapai 123 nasabah dengan total kerugian sekitar Rp700 juta.
Salah satu korban yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Cirebon adalah Casini. Menurut Rizki, kliennya mulai menabung sejak tahun 2020 dan terakhir melakukan setoran pada akhir tahun 2025 dengan total tabungan mencapai sekitar Rp41,5 juta.
“Pada awalnya tidak ada masalah. Nasabah bebas menyetor maupun menarik dana. Namun, sejak terjadi pergantian pengurus sekitar tahun 2024, dana para nasabah mulai tidak bisa dicairkan. Berdasarkan keterangan teller, admin, maupun pengelola, alasannya karena uangnya tidak ada,” ujar Rizki usai mendampingi pemeriksaan korban, Kamis (2/7/2026).
Karena tidak kunjung memperoleh kejelasan, Casini akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Pengaduan itu kini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Cirebon.
Rizki menjelaskan, dari 65 korban yang didampinginya, sekitar 10 orang telah membuat pengaduan resmi. Laporan tersebut tersebar di beberapa unit kepolisian sesuai mekanisme penanganan perkara.
Berdasarkan buku tabungan yang dimiliki para nasabah, lembaga tersebut tercantum sebagai PT Lembaga Keuangan Mikro BKD Cirebon.
Cabang operasional disebut berada di Kecamatan Kedawung, sedangkan unit usahanya berada di Desa Bojong Wetan, Kabupaten Cirebon.
Meski demikian, menurut Rizki, hingga kini status badan hukum maupun legalitas operasional lembaga tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Bahkan, kantor yang sebelumnya berada di samping Balai Desa Bojong Wetan disebut sudah tidak lagi beroperasi.
“Kalau melihat buku tabungan, jelas tertulis PT Lembaga Keuangan Mikro BKD Cirebon. Namun, terkait legalitas dan bentuk badan hukumnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Rizki mengungkapkan, Pengaduan Masyarakat sebenarnya telah diajukan sejak 12 Mei 2026. Saat ini penyidik mulai meningkatkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk pegawai dan pihak internal lembaga tersebut.
Ia juga menyoroti belum adanya kepastian penyelesaian meskipun sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pertemuan antara korban dan pihak pengelola.
“Sudah beberapa kali masyarakat dikumpulkan, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak pengelola lembaga,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Cirebon. Para korban berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dana tabungan mereka dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Haryudi)





