dutapublik.com, TANGGAMUS – Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) cabang Kota Agung, merupakan salah satu tempat masyarakat mengajukan pinjaman modal, layaknya bank pada umumnya. Namun anehnya meski nasabah telah melunasi pokok hutang beserta bunganya, tak serta merta pihak ULAMM mengembalikan jaminan kepada para nasabah.
Pasalnya beberapa nasabah merasa dirugikan seperti halnya perpanjangan kontrak tanpa sepengetahuan nasabah, hingga jaminan yang tak kunjung dikembalikan meski nasabah telah melunasi tagihan mereka.
RI saat dikonfirmasi awak media dutapublik di kediamannya mengatakan, pada waktu itu ia mengajukan pinjaman lewat kepala cabang ULAMM Bapak Angga.
“Kemudian masyarakat mengajukan pinjaman itu kan ada persedurnya yang kita sudah ikuti semua, aturan dan persyaratan yang mereka minta juga udah kita kasihkan berikut jaminan, kalau saya jaminannya sertifikat rumah, yang saya heran contoh kaya punya saya hutang sudah gak ada udah saya lunasi semua tapi sertifikat rumah saya belum dikembalikan, jadi bentuk pertanggungjawaban pihak ULAMM ini dengan masyarakat itu seperti apa,” imbuhnya pada Selasa (20/2/2024).
Lanjut RI seharusnya kalau ULAMM itu merasa dirugikan oleh kepala cabang yang lama jangan nasabah yang jadi korban. “Kalau memang uang angsuran nasabah tidak dimasukkan ke perusahaan dan perusahaan merasa dirugikan itu sudah urusan antara perusahaan dan karyawan.”
“Yang jelas khususnya pribadi saya urusan atau tagihan saya dengan ULAMM itu sudah gak ada lagi udah saya lunasi semua karena sudah lima bulan sertifikat rumah saya sebagai jaminan belum dikembalikan sampai hari ini, yang lebih anehnya lagi setiap saya tanya jawaban mereka sabar nanti belum turun dari pusat, setiap ditanya jawabannya ya itu itu aja,” ungkapnya.
“Intinya saya sudah cukup sabar udah lima bulan sertifikat saya belum juga dikembalikan makanya ULAMM saya laporkan ke Polres Tanggamus kalau gak salah hari Rabu tanggal 7 Febuari 2024, dan ternyata sudah kalau gak salah ada delapan orang yang sudah lebih dulu laporan, semua itu nasabah ULAMM,” pungkasnya.
Masih di tempat yang sama RS yang juga salah satu keluarganya menjadi nasabah ULAMM cabang Kota Agung menceritakan terkait pinjam berbunga di Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM).
“Kita hanya mengetahui tanda tangan kontrak awal, yang saya heran pihak ULAMM mengeluarkan kontrak baru tanpa sepengetahuan nasabah. Seharusnya kalau pun kontraknya mau diperbarui harus ada kesepakatan dulu antara ULAMM dan nasabah biar jelas, makanya saya gak terima dengan kontrak baru yang dikeluarkan ULAMM, perusahaan kok kaya gitu,”ujar RS.
“Awalnya angsuran saya itu kalau gak salah satu juta tiga ratus dua puluh ribu per bulan, tapi yang masuk di rekening korannya itu cuma enam ratus ribu, yang tujuh ratus ribunya kemana, kemudian terkait kontrak yang mereka perbarui tampa sepengetahuan nasabah, semestinya kalau jangka waktu angsuran nya diperpanjang harusnya angsuran nasabah itu semakin kecil tapi itu malah bertambah yang semula saya membayar angsuran Rp 1,3 juta sekian kok malah menjadi Rp 1,4 juta sekian,” beber RS.
“Yang jelas sudah sangat wajar kalau kita selaku nasabah menduga ULAMM ini banyak kejanggalan dan ternyata bukan satu atau dua orang saja yang bermasalah dengan ULAMM,” tutupnya. (Sarip)






