Dinas PMD Tanggamus Segera Berikan Teguran Kedua Untuk Kakon Penanggungan

413

dutapublik.com, TANGGAMUS – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus, adakan audensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) guna menyampaikan aspirasi terkait banyak hal yang terjadi di tingkat pekon. Hal ini terutama di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Adapun yang masuk dalam pembahasan salah satunya adalah permasalahan pemberhentian perangkat pekon Penanggungan yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Pekon Penanggungan Beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanggamus saat audensi dengan Persatuan perangkat Desa Indonesia(PPDI) bertempat di Aula kantor DPMD, pada Rabu (5/10).

Lauyustis selaku Sekretaris Dinas PMD menuturkan, ia sangat menyayangkan sikap Kepala Pekon Penanggungan yang terkesan sengaja mengabaikan surat perintah Bupati dan upaya-upaya pembinaan dari Dinas PMD.

Sesuai LHP dari Inspektorat, maka Dinas PMD telah melakukan langkah pembinaan. Seperti Teguran secara lisan, tetapi masih juga tidak diindahkan, hingga pada tanggal 22 Agustus 2022 Dinas PMD kembali melayangkan teguran tertulis pertama, tapi masih juga belum diindahkan.

Lanjut Yaulistis mungkin dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melayangkan teguran tertulis kedua, sampai ketiga. Dan apabila langkah ini masih belum diindahkan, maka Pihak PMD akan kembali menyerahkan permasalahan ini ke Inspektorat Tanggamus untuk mengambil langkah lebih tegas lagi.

“Seperti yang saya jelaskan ke PPDI, sesuai dengan regulasi yang ada, kami sudah jalankan mekanismenya. Saya berharap Kepala Pekon Penanggungan bisa melaksanakan amanat sesuai surat perintah bupati,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama, Defrizal sebagai Wakil Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Tanggamus menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas PMD yang telah memberi Waktu dan Ruang untuk menyampaikan Aspirasi PPDI.

Ia juga menyampaikan harapannya kepada Dinas PMD Kabupaten Tanggamus salah satunya terkait perangkat pekon yang diberhentikan secara sepihak. “Kami berharap, pasca pelantikan Kepala Pekon yang baru, tidak ada lagi pemberhentian aparat pekon yang tidak sesuai prosedur,” tandasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *