dutapublik.com, BEKASI – Para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Mafia TPPO, baik dari tingkat Perekrut Lapangan (PL), Sponsor, P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), dan oknum instansi pemerintah pemberi izin penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, salah satunya ke negara-negara kawasan Timur Tengah, mulai ketar ketir dengan kebijakan kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Pasalnya, Presiden dan wakil Presiden RI terpilih tersebut, dalam program kerja Kabinet Merah-Putih, salah satunya yaitu konsen dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Terbukti dengan adanya penambahan susunan Kabinet baru, yaitu Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan sebagai Menterinya yaitu H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., yang sekaligus sebagai Kepala BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Dalam upaya mendukung kinerja Kementerian P2MI terebut, AMPUH (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum) Indonesia, telah menggelar Seminar Nasional Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime, bertempat di Grand Zuri Hotel, Cikarang, pada Selasa (29/10/2024), dengan narasumber dari Bareskrim Polri, Kejagung RI, Kementerian P2MI, dan LPSK.
Joni Sudarso, S.H., M.H., selaku Direktur AMPUH Indonesia, saat diwawancara media dutapublik.com, mengatakan bahwa pihaknya sangat peduli dengan nasib pejuang devisa yang dijadikan korban TPPO.

Keterangan Gambar 2: AMPUH Indonesia
“Pada dasarnya dengan terpilihnya, Bapak Haji Prabowo Subianto, menjadi Presiden RI saat ini, Beliau pernah mempunyai nilai sejarah terhadap salah satu Pekerja Migran Indonesia yang akan dihukum mati. Pada waktu itu bagaimana PMI tersebut harus bebas dari hukuman mati. Karena diplomasi Beliau dan berhasil, ya, itulah yang mungkin AMPUH Indonesia ingin mengulang atau ingin bagaimana TPPO itu menjadi konsen Negara Indonesia,” ujarnya, pada Minggu (3/11/2024).
Dijelaskan, Joni Sudarso, bahwa TPPO merupakan Extra Ordinary Crime.
“Yang jelas Indonesia ini merupakan negara hukum. Ada dua Undang-Undang dan satu Perpres, itu yang harus kita laksanakan. Salah satunya Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, Terkait Pemberantasan TPPO. TPPO sebagai Extra Ordinary Crime, bagaimana kejahatan tersebut terbagi ada beberapa, salah satunya yaitu Human Trafficking.”
‘Yang kedua kita konsen kepada Undang-Undang nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan PMI. Bagaimana negara yang sekarang ini sudah memisahkan Kementerian, yaitu Kementerian P2MI. Yang terkhir yaitu Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kita konsen ketiga hal itu untuk disosialisasikan agar sampai ke semua lapisan masyarakat,” tegasnya.

Keterangan Gambar 3: Petisi AMPUH Indonesia Dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti TPPO
Terkait tindakan pencegahan dan penanganan TPPO, Joni Sudarso, mengatakan bahwa AMPUH Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perlindungan PMI.
“Pada dasarnya karena kita sudah mempunyai Kementerian P2MI, pastinya kita akan konsen memberikan masukan kepada Kementerian tekait perbatasan-perbatasan, terhadap kantong-kantong, sampai nanti tehadap perizinan. Karena kita tidak mungkin bekerja sendiri menerima laporan TPPO tanpa ada solusi,” katanya.
Dirinya menegaskan, bahwa para Mafia TPPO akan ditindak tegas jika tetap melakukan aktivitas TPPO.
“Salah satunya yang jelas dari pidato, Bapak Haji Probowo Subianto, kalau untuk mafia TPPO kita ‘Bumi Hanguskan’. Kalau seandainya mereka masih bisa memperbaiki dan bekerja sama, mungkin mereka masih mempunyai kesempatan,” tegasnya. (Nendi Wirasasmita)






