dutapublik.com, KARAWANG – Saat ini banyak warga karawang yang menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang diberangkatkan oleh sponsor atau melalui sebuah perusahaan tertentu melalui proses Ilegal terutama ke negara negara kawasan timur tengah yang di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Berbagai alasan yang dilontarkan oleh warga ketika menjadi PMI salah satunya ingin merubah nasib agar bisa bekerja dikarenakan himpitan ekonomi,meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan yaitu Kepmenaker No 260 tahun 2015 tentang pelarangan dan penghentian pengiriman TKI pada pengguna perorangan ke negara kawasan timur tengah namun pengiriman PMI ke timur tengah tetap saja masih terjadi.
Dengan maraknya pengiriman PMI secara Ilegal ke timur tengah awak media ini mencoba menghubungi Kepala Seksi PTSP TKI di Disnaker Karawang H. Ijum Junaedi perihal penenempatan PMI secara non prosedural.
Menurut H. Ijum bahwa pemerintah Karawang sudah menggagas adanya Gugus Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). “Gugus Tugas TPPO akan diaktifkan agar nanti bisa meminimalisir terjadi penempatan PMI secara nonprosedural. Dan PMI yang sudah berangkat ke timur tengah saat ini kan ga melalui dinas jadi kami tidak mengetahui,” ujar Ijum, Selasa (20/9).
Masih kata Ijum, adapun upaya untuk pencegahannya ini dibutuhkan semua leading sektor untuk berperan. “Dan sampai hari ini kita berupaya terus bekerja sama dengan BP3A selaku perlindungan perempuan dan anak karena ini masuk keranah TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang),” ungkap H.Ijum.
Ijum pun memaparkan bahwa pengiriman PMI secara non prosedural itu bukan kewenangan Dinas karena saat berangkat mereka pakai visa kunjungan jadi konteksnya bukan pekerja hanya saja mereka menyalahgunakan visa itu di negara penempatan untuk bekerja.(Adi Sukriyadi)





