Disnakertrans Karawang: H. Toni Penyalur Pekerja Migran Indonesia Belum Punya Izin Usaha Dan Legalitas Resmi

600

dutapublik.com, KARAWANG – Subkoordinator Kelompok Substansi PTKLNDN Disnakertrans Karawang, H. Ijum Junaedi, S.H., M.M., menerangkan terkait dengan penyalur Pekerja Migran Indonesia atas nama Haji Toni (warga Kecamatan Telagasari) dipastikan belum memiliki izin atau legalitas yang resmi.

Baca Juga:  Kajati, Kapolda Dan Ormas Adat Sepakat Jaga Kamtibmas Di Sulut

“Pasalnya penyalur tenaga kerja yang legal harus mengikuti persyaratan sesuai aturan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sesuai dengan pasal 66 yang menjelaskan wajib berbadan hukum serta memiliki izin usaha dengan menerapkan ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Junaedi kepada dutapublik.com, Senin (12/12).

Baca Juga:  Groundbreaking Kopdes Merah Putih: TNI Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan 80.000 Koperasi Desa di Indonesia

Haji Toni dikenal oleh kalangan aktivis Migran di Karawang sebagai salah satu sponsor/pemroses para Calon PMI untuk diberangkatkan secara unprosedural sebagai asisten rumah tangga. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *