dutapublik.com, KARAWANG – Subkoordinator Kelompok Substansi PTKLNDN Disnakertrans Karawang, H. Ijum Junaedi, S.H., M.M., menerangkan terkait dengan penyalur Pekerja Migran Indonesia atas nama Haji Toni (warga Kecamatan Telagasari) dipastikan belum memiliki izin atau legalitas yang resmi.
“Pasalnya penyalur tenaga kerja yang legal harus mengikuti persyaratan sesuai aturan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sesuai dengan pasal 66 yang menjelaskan wajib berbadan hukum serta memiliki izin usaha dengan menerapkan ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Junaedi kepada dutapublik.com, Senin (12/12).
Haji Toni dikenal oleh kalangan aktivis Migran di Karawang sebagai salah satu sponsor/pemroses para Calon PMI untuk diberangkatkan secara unprosedural sebagai asisten rumah tangga. (Rahmat)





