DPP IM3 MADINA Soroti Dugaan Tebang Pilih Dalam Penertiban Tambang Emas Ilegal Di Mandailing Natal

173

dutapublik.com, MADINA – Penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan lembaga mahasiswa. Salah satu yang turut bersuara adalah Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muslim Mandailing Natal (DPP IM3 MADINA).

Ketua Umum DPP IM3 MADINA, Hamzah Hasan Lubis, menyampaikan apresiasi terhadap Kapolres Mandailing Natal yang telah menindak tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Kami dari DPP IM3 MADINA sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Mandailing Natal dalam menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, ia juga menyoroti dugaan adanya tindakan tebang pilih dalam proses penertiban tersebut.

“Kami menyayangkan tindakan ini terkesan hanya menyasar satu atau dua pemilik modal (toke) saja, sementara masih banyak pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah Mandailing Natal yang belum tersentuh. Salah satunya di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal. Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak kami: mengapa aktivitas tambang ilegal di sana tidak mendapat perhatian dari pihak kepolisian?” tambahnya.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan DPP IM3 MADINA, masyarakat di Desa Ampung Siala mengaku resah dengan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan, termasuk saluran air. Beberapa pelaku usaha tambang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini berinisial SFRL, OKS, MNNG, H. RHN, dan UNCH.

Oleh karena itu, DPP IM3 MADINA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Mandailing Natal, untuk segera turun tangan dan menertibkan tambang emas ilegal di Desa Ampung Siala.

“Kami berharap penindakan ini tidak hanya dilakukan di lokasi tertentu saja. Penegakan hukum harus adil dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Hamzah Hasan Lubis.

DPP IM3 MADINA menekankan bahwa penertiban tambang emas ilegal harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman dan spekulasi di masyarakat terkait keadilan dalam penegakan hukum.

(Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *