Duta Publik

Empat Gabungan Lembaga Resmi Laporkan Kasus Dugaan Jual Beli Aset Negara Di Kecamatan Pematang Sawa Ke Kajati Lampung

206

dutapublik.com, TANGGAMUS – Tak puas dengan hasil pemeriksaan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus, terkait adanya dugaan jual beli aset negara PLTS yang melibatkan tiga Pekon di Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, empat gabungan lembaga resmi laporkan kasus tersebut ke Kajati dan Polda Lampung pada Rabu (17/1/2024).

Empat lembaga yang tergabung diantaranya Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3), LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO L) DPD Tanggamus.

Sebelumnya kasus PLTS yang melibatkan tiga pekon di Kecamatan Pematang Sawa tersebut telah dilaporkan oleh Adi Putra Amril, S.H., selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, namun tak kunjung ada titik terang dari apa yang disampaikan baik dari pihak Inspektorat maupun Kajari setempat.

Untuk diketahui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tersebut merupakan hibah Kementerian Energi Sember Daya Mineral ESDM guna mendukung pasokan listrik terutama desa terpencil terisolir yang jauh dari jangkauan PLN.

Pada kesempatan itu Adi Putra Amril selaku Ketua YPPKM mengatakan sebelumnya kasus PLTS ini telah dilaporkan ke Kajari dan Inspektorat Tanggamus pada bulan Mei 2023 lalu akan tetapi prosesnya mandek dan tak jelas.

Kemudian Inspektorat Tanggamus mengeluarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yang melibatkan tiga Kepala Pekon, diantaranya Kepala Pekon Teluk Brak Suyono, Kepala Pekon Way Asahan Haryono, Kepala Pekon Way Nipah Aprial dan Lia Fatimah ASN di Dinas Ketenagakerjaan, Bidang ESDM Kabupaten Tanggamus, tetapi dalam LHP Inspektorat tidak ada penegasan mens rea perbuatan melawan hukum, yang disebutkan dalam LHP nya.

Lanjut Adi walaupun telah disebutkan ada pengembalian uang ke Inspektorat Tanggamus namun anehnya dalam LHP yang dikeluarkan Inspektorat tetap tidak ada penegasan penindakan atau pun sanksi pada mereka yang terlibat.

Untuk lebih jelasnya pada tahun 2014 delapan Pekon yang ada di Kecamatan Pematang Sawa mendapatkan Hibah dari Kementrian ESDM, kemudian pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik PLN, secara otomatis PLTS tidak terpakai lagi oleh masyarakat setempat. Pada tahun 2021 Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan dalam keadaan rusak, atau tidak berfungsi

Kemudian berdasarkan APBDes di dua Pekon yaitu Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan ada anggaran pembelian Aki PLTS yang mencapai ratusan juta rupiah di masing masing Pekon. Sementara Aki yang mereka beli itu Aki Bekas yang merupakan Aki PLTS milik Pekon Way Nipah, dan juga PLTS yang ada di Pekon Way Nipah itu hibah dari Kementerian artinya itu aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan.

“Seharusnya pembelian Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah di tahun 2021 lalu semestinya yang mereka beli Aki baru bukan Aki bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah, jadi karena PLTS itu hibah aset negara, dengan dalih atau alibi apa pun, disitu udah ada unsur pidana, menjual aset negara, membeli juga dengan uang negara,” ujar Adi.

“Yang lebih gak masuk akal ada bahasanya Lia Fatimah telah mengembalikan sejumlah uang pada tahun 2022, sedangkan kasus ini mencuat pada bulan Maret 2023, ini kan lucu sangat sangat kelihatan kucing-kucingan nya, mereka mau bicara kalau Aki PLTS itu pinjam pakai tapi kok ada dana anggaran dianggarkan dari dana desa mencapai ratusan juta rupiah kan lucu,” ungkapnya.

“Jadi intinya disitu sudah kelihatan bahwa terjadi suatu perbuatan pidana yaitu menggelapkan aset negara berupa Aki PLTS, dimana perbuatan tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Aset negara dijualbelikan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara juga,” pungkas Adi.

Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO L) DPD Kabupaten Tanggamus Budi WM, menilai apa yang telah dipertontonkan oleh Inspektorat Tanggamus terkait hasil LHP kasus PLTS di Kecamatan Pematang Sawa, dengan adanya pengembalian sejumlah uang, disitu harus ada penegasan dan penegasan itu dimasukan juga dalam LHP supaya sesuai mens rea tersebut.

Masih di kesempatan yang sama Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) DPD Tanggamus Arpan Aripin menegaskan apa yang terjadi dalam kasus PLTS adalah bentuk modus atau alibi Kepala Pekon untuk melakukan upaya korupsi secara berjemaah, dimana hal seperti ini yang menjadi penghambat pembangunan di Pekon/Desa.

“Selaku Ketua LSM MP3 saya meminta pada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus Aki PLTS baik dari segi Pidana Umum dan Pidana Khusus, dalam hal ini Pidana Korupsi,” tegas Arpan.

Hal yang sama juga disampaikan, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tanggamus Amroni ABD, menyampaikan kasus PLTS yang melibatkan tiga Pekon di Kecamatan Pematang Sawa dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus sudah cukup lama dari bulan Maret 2023 sampai hari ini belum ada kejelasan.

“Bukan tidak ada laporan Ketua YPPKM sudah masukin berkas laporan di Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat setempat, setiap dipertanyakan sudah sejauh mana proses pemeriksaan terkait kasus PLTS, jawaban dari Inspektorat dari dulu sampai sekarang jawaban nya sama, nanti sabar dan telaah, jawaban nya ya itu itu aja,” ujar Amroni.

“Jadi kalau terkait kasus Aki PLTS di Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus saya selaku Ketua GMBI Distrik Tanggamus menilai apa yang dipertontonkan oleh Inspektorat merupakan langkah awal dari cerminan bobrok nya birokrasi, tumpulnya hukum bagi pemangku kebijakan, dan tajamnya hukum untuk masyarakat pencuri ayam,” tegasnya.

“Yang jelas kalau sampai laporan kami dari empat lembaga ini tidak sampai ditindaklanjuti maka dapat kami pastikan dalam waktu dekat kami akan gelar aksi di depan Inspektorat, karena kami butuh bukti ketegasan hukum di Kabupaten Tanggamus tanpa pandang bulu jangan kerena mereka Kepala Pekon dan ASN terus mau diistimewakan gak boleh seperti itu negara kita negara hukum bro hukum sebagai panglima,” pungkas Amroni. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!