FGD RPKP Kawasan Mapalus Langowan Barat Dorong Percepatan Pembangunan Perdesaan di Minahasa

84

dutapublik.com, MINAHASA – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Mapalus Minahasa Langowan Barat yang digelar di Hotel Yama Resort Tondano, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bapelitbangda Kabupaten Minahasa ini turut dihadiri perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam percepatan pembangunan kawasan perdesaan.

Dalam sambutannya, Sekda Watania menegaskan bahwa kawasan perdesaan di Minahasa memiliki potensi sumber daya yang besar dan strategis untuk dikembangkan. Potensi tersebut, menurutnya, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk kawasan perdesaan di Kecamatan Langowan Barat.

Baca Juga:  Pemekaran GPDI Tompaso, Pdt Frangky Lantik Pdt. Juan Gembala GPDI Alfa Omega Liba

Ia menjelaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam membangun kawasan perdesaan telah dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 357 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan. Melalui SK tersebut, 16 desa di Kecamatan Langowan Barat ditetapkan sebagai lokus pembangunan kawasan yang dikenal sebagai Kawasan Mapalus.

Lebih lanjut, Sekda Watania menyampaikan bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Kawasan Mapalus Langowan Barat ditetapkan sebagai salah satu dari 30 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).

Kawasan Mapalus, yang berada dalam kawasan agropolitan, memiliki karakteristik utama berupa pertanian hortikultura, tanaman pangan, serta potensi sumber daya pariwisata. Kombinasi potensi tersebut menjadikan kawasan ini strategis untuk pengembangan ekonomi berbasis perdesaan.

Baca Juga:  Persentase Vaksinasi Desa Tounelet Kecamatan Kakas Capai 80 Persen

Sekda menambahkan bahwa kerangka regulasi semakin kuat dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Regulasi ini memberikan peluang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengembangkan kawasan perdesaan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap pemutakhiran RPKP dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu mempercepat pembangunan Kawasan Mapalus sebagai kawasan unggulan di tingkat nasional. (Effendy)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *