FGII Provinsi Lampung Rencanakan Hearing Dengan Ketua DPRD Tanggamus Terkait Halimah

535

dutapublik.com, TANGGAMUS – Buntut dari pemberhentian Halimah, Guru PAUD berprestasi yang namanya dihapus dari daftar Dapodik secara sepihak oleh Kepala Yayasan PAUD Mawar Pekon Sukabanjar Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Lampung akan lakukan hearing dengan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos.

Hal itu yang diutarakan Ketua DPD FGII Provinsi Lampung Anton Kurniawan, S.Pd., M.M., pada Kamis (31/3). Ia mengatakan, hearing dilakukan terkait pemberhentian sepihak Guru PAUD oleh pihak Yayasan tempatnya bekerja.

“Kita akan melakukan audiensi untuk hearing dengan Ketua DPRD Tanggamus terkait pemberhentian secara sepihak Guru PAUD Mawar Ibu Halimah oleh Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan tempatnya mengajar. Semoga ada jalan keluar terbaik,” ujarnya, sebagaimana dikutip Media Lampung Barometer.id.

Anton mengatakan, rencana agenda hearing dijadwalkan pada Kamis (31/3) usai sidang Paripurna.

“Sesuai informasi yang kita terima dari Ajudan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Pak Hendra, hearing dijadwalkan setelah sidang Paripurna. Jadi kita akan bertemu dengan Pak Ketua Dewan setelah sidang Paripurna,” katanya.

Saat dihubungi melalui pesan singkat WatsApp, Halimah membenarkan agenda hearing tersebut.

“Saya  juga diajak sama saudara-saudara FGII, kalau jadwalnya selesai rapat Paripurna. Ba’da  Dzuhur saya diminta juga untuk ikut hadir pada acara hearing dengan DPRD Tanggamus hari ini (Kamis, 31/3/22),” tuturnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *