Gakkum Kehutanan Amankan 2 Truk Angkut Kayu Ilegal di SM Kerumutan, 3 Tersangka Ditahan

4

dutapublik.com, PEKANBARU – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau menggelar operasi gabungan pengamanan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Operasi yang dimulai sejak 23 Juli 2026 tersebut merupakan upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pembalakan liar yang masih mengancam kawasan konservasi.

Dalam operasi tersebut, pada 24 Juli 2026, tim berhasil menangkap dua orang berinisial E (56) dan SH (55) yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan truk jenis Mitsubishi Fuso Canter dan Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.

Sehari kemudian, pada 26 Juli 2026, tim kembali menangkap seorang pelaku berinisial A (46). Ia tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu keluar dari kawasan SM Kerumutan.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Gakkumhut.

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kehutanan.

Tidak berhenti pada penangkapan, tim operasi juga melakukan penelusuran ke dalam kawasan hutan SM Kerumutan dan menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan para pelaku pembalakan liar.

Tim kemudian melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan kayu olahan, pondok, serta berbagai fasilitas yang digunakan untuk aktivitas pembalakan liar, termasuk jalan rel yang dibuat dari kayu untuk mengangkut hasil pembalakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai aktivitas pembalakan liar sekaligus memastikan lokasi yang selama ini digunakan sebagai basis kegiatan ilegal tidak kembali dimanfaatkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, E (56), SH (55), dan A (46) ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.

Sementara itu, pelaku pembalakan liar di dalam kawasan konservasi dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.

Penyidik Gakkumhut telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit truk Isuzu dengan nomor polisi BM 9926 NU yang mengangkut sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan.

Kemudian, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dengan nomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda yang telah dimodifikasi sebagai alat angkut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan untuk menekan laju kerusakan kawasan SM Kerumutan akibat ancaman pembalakan liar.

“Giat operasi gabungan dimaksudkan untuk menekan laju kerusakan kawasan SM Kerumutan dari ancaman pembalakan liar yang marak terjadi di dalam kawasan SM Kerumutan. Sejak tahun 2025 kami sudah membawa lima orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau. Dengan diamankannya tiga orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar,” kata Hari Novianto.

Ia menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain, aktor intelektual, pihak yang menyuruh, hingga cukong atau pemodal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tetap konsisten menindak tegas pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan.

Menurutnya, aktivitas pembalakan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Kemenhut tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal,” ujar Dwi.

Ia menyebut SM Kerumutan merupakan salah satu habitat satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau yang saat ini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar dan perburuan.

“Apabila tidak dilakukan penegakan hukum, dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” katanya.

Pemerintah berharap penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat perlindungan kawasan konservasi SM Kerumutan yang memiliki nilai penting sebagai habitat berbagai satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatra. (N.H)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *