Galian C Di Kecamatan Wonomerto Ancam Keselamatan Warga Dan Lingkungan

470

dutapublik.com, PROBOLINGGO – Rabu (6/4), Pelaku usaha Galian C yang berada di wilayah Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo terpantau langsung sudah merusak hutan dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat sekitar.

dalam pantauan media dutapublik.com, tampak terlihat antrean panjang mobil Dump Truck yang sudah siap mengangkut tanah hasil dari Galian C tersebut, terlihat pula 2 buah alat berat sedang beroperasi dari pagi hingga sore di lokasi penambangan.

Secara ekonomi, kegiatan penambangan mampu mendatangkan keuntungan yang sangat besar, yaitu mendatangkan devisa dan menyerap tenaga kerja sangat banyak dan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kewajiban Pengusaha membayar retribusi dan lain-lain. Namun, keuntungan ekonomi yang didapat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan.

Seperti yang terlihat di lokasi penambangan Galian C di Kecamatan Wonomerto. Pasalnya, jurang yang kedalamannya 25 meter itu sangat dekat dengan salah satu rumah milik warga. Jarak dari rumah warga ke Galian C yang masih termasuk milik Perhutani itu kurang lebih hanya 1 meter yang tentunya sangat membahayakan penghuni rumah tersebut.

Gatot, selaku Humas Perhutani saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan, bahwa itu kawasan hutan yang memang dikelola oleh Perum Perhutani, tapi sejak tahun 2017 hak kelola hutan sudah dialihkan oleh Pemerintah kepada Kelompok Tani.

“Namun info dari teman-teman di lapangan mengatakan pula kalau ada sedikit lahan milik Perum Perhutani ikut tertambang juga,” ujarnya.

Sementara itu, Budi, selaku Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo setelah dihubungi melalui seluler oleh awak media untuk meminta keterangan terkait pelanggaran dan dampak lingkungan menjelaskan, bahwa dirinya akan segera melakukan tindakan ketika ada Dumas dari masyarakat atau dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Pasalnya sampai saat ini kami tidak menerima aduan dari masyarakat atau LSM. Bila ada pengaduan atau laporan, maka akan kami tindak lanjuti dan akan kami tutup seperti tambak di daerah Curah Sawuh yang sebelah timur,” katanya.

Berbeda dengan ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Heri, lewat pesan singkat WhatsApp miliknya menjelaskan, bahwa dari LMDH sudah berulang kali memperingati pemilik Tambang tersebut.

“Namun masih saja menyerobot kawasan punyaan Perhutani,” jelasnya. (SNR)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *