dutapublik.com, MAJALENGKA –Kegiatan penambangan berupa galian tanah merah yang tanpa izin resmi/ilegal marak dilakukan di wilayah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Salah satunya terjadi di Blok Cinyontrol Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran tim awak media dutapublik.com di lokasi galian tersebut, nampak puluhan dumptruck sedang mengantri menunggu muatan tanah merah secara bergiliran yang dioperasikan excavator.
Tidak sampai disitu saja tim awak media pun berupaya mencari informasi kegiatan galian tanah merah di Blok Cinyontrol tersebut.

Diketahui Kiki yang mengaku pengelola penambangan galian tersebut mengakui bahwa usaha yang dikelola tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) ketika dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com, Rabu (28/6). “Tidak ada IUP nya,” ujar Kiki.
Kiki berdalih bahwa eksploitasi tanah merah di Blok Cinyontrol tersebut karena merasa kasihan dengan petani pemilik lahan. “Mereka (petani) butuh bantuan agar tanahnya menjadi lebih berguna,” sambungnya.
Bahkan kata Kiki, galian tanah merah ilegal yang lain yang disebutnya berdampak pada penduduk malah aman aman saja.

Di akhir konfirmasi, Kiki malah meminta bantuannya agar bisa memiliki IUP yang merupakan syarat mutlak untuk berusaha di bidang pertambangan. “Saya minta arahan kalau bisa dibantu untuk menempuh sesuai aturan yang berlaku. Barang kali team media bisa membantu agar semua kegiatan yang sama dengan yang saya lakukan bisa sesuai aturan,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penambangan ilegal diatur secara tegas dalam Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Batu bara dan Mineral pasal 158 dimana setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40, ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) tahun dan pidana denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar). (Asep Surahman/Rahmat)





