dutapublik.com, JAKARTA – Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., seorang ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengomentari gelar perkara di Itwasda Polda Metro Jaya yang bocor ke publik.
Kata Dwi Seno, menurut Pasal 15, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14/2012) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi; penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti dan penghentian Penyidikan.
Berdasarkan Bagian Ketiga Gelar Perkara pasal 45 angka 4 Peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia No.12 tahun 2009 tentang pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan/atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai kebutuhan gelar perkara.
“Gelar perkara sebagaimana diatur dalam pasal 31-33 Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana menyebutkan bahwa gelar perkara dilaksanakan dengan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus, ketentuan kehadiran pelapor dan terlapor tidak disebutkan dalam Perkap ini, melainkan pelaksanaan gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan, fungsi hukum serta ahli,” kata Dwi Seno, Kamis (3/2).
“Artinya saya berpendapat bahwa jika pihak Itwasda hanya mengundang 1 pihak saja (terlapor) dalam gelar perkara biasa itu bertentangan dengan Perkap dan tentunya hal tersebut tidak netral, apalagi dalam gelar perkara biasa itu sampai bocor hingga terunggah ke media sosial, seharusnya gelar perkara itu sifatnya internal dan rahasia/privasi penyidikan,” jelasnya.
Pembocoran isi gelar perkara juga diatur dalam hukum pidana dimana ada unsur atau niat penghilangan barang bukti dari pihak terlapor. Polda Metro Jaya, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya wajib mengusut agar tidak hilang kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui gelar perkara yang difoto oleh Dylan Nathanael, anak Terlapor Natalia Rusli adalah LP No 3677 SPKT PMJ tanggal 30 Juli 2021, yang dilimpahkan dan sedang ditangani di Polres Jakarta Barat Subdit Harda. Laporan polisi tersebut dibuat oleh para korban Indosurya yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli yang ketika menandatangani surat kuasa mengaku sebagai lawyer dan mengambil lawyer fee.
Namun, kenyataannya perkara tidak dijalankan oleh Natalia Rusli dan kemudian para korban tidak bisa menghubungi Natalia Rusli. Dikemudian hari baru diketahui ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat dan ijazah Sarjana Hukum dari Univeritas Timbul Nusantara ternyata tidak terdaftar Dikti.
Atas hal tersebut para korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat, terhitung total sudah ada 7 Laporan Polisi diberbagai Polres Oleh para korban Natalia Rusli di Polres Jakbar, Jaksel, dan Tangerang yang kemudian mandek karena adanya intervensi dari Oknum Itwasda yang disinyalir dekat dengan Terlapor Natalia Rusli.
“Saya sangat kecewa dengan jebolnya sistem Itwasda dan ternyata benar rumor kedekatan Natalia Rusli dengan oknum Itwasda yang selama ini diancamkan ke kami para korban, gelar perkara saya selaku Pelapor tidak diundang, kenapa bisa ada terlapor,” ucap V salah satu korban Natalia Rusli. (SS)





