Gugatan Praperadilan LQ Indonesia Lawfirm Ditolak, Hakim Diduga Masih Takut Terhadap Oknum Aparat Pelanggar Hukum

367

dutapublik.com, TANGERANG – Sidang Praperadilan di PN Tangerang dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang 5, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (27/12). Pembacaan putusan dihadiri oleh kedua belah pihak baik Bidkum Polda Banten maupun tim kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm.

Dalam keterangan resminya LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa Hakim tunggal Emmy Tjahjani Widiastoeti, S.H., M.Hum., membacakan putusan dengan suara sangat pelan, nyaris tidak terdengar dan memegang surat putusan dengan gemetar.

“Dalam putusan MK, Hakim MK tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP oleh karena itu tidak membuat proses penyidikan menjadi tidak sah dengan tidak diberikannya SPDP kepada Termohon, sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ucap Sugi Humas LQ Indonesia Lawfirm menirukan putusam hakim kepada awak media, Senin (27/12).

Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., selaku Ketua Umum dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan pihaknya sangat menyayangkan Hakim yang setelah mengetahui adanya pelanggaran KUHAP dalam proses penyidikan, namun membiarkan dan menganggap Sah.

“Menang kalah dalam perkara hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang lawan Polisi,” kata Alvin.

Lanjut Alvin Lim, namun ia ingin berbicara tentang proses perubahan. Hakim itu wakil Tuhan seharusnya mereka punya keberanian melawan Oknum dan bisa bertindak tegas. Namun ini terlihat dari beberapa hari PN Tangerang digeruduk Puluhan Polisi, Hakim membacakan putusan dengan suara pelan nyaris tak terdengar, dan tangan gemetar, seolah ketakutan dan dibawah tekanan.

“Biar masyarakat melihat bagaimana sulitnya melawan oknum, karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang, juga para Oknum berjemaah, terstruktur dan sistematik sehingga sudah mengakar.”

“Jika Aparat Penegak Hukum menegakkan hukum dengan melawan KUHAP dan dibiarkan, lalu untuk apa KUHAP itu ada, apalagi tidak ada sanksi apabila dilanggar, proses hukum tetap dianggap Sah oleh Hakim seperti yang terjadi saat ini di PN Tangerang. Mending ditiadakan saja itu KUHAP dan omongan warga negara punya Hak Konstitusional dan HAM hanya omong kosong, hanya berlaku bagi penguasa dan masyarakat berduit,” sindir Avin Lim.

Kata Alvin, kejadian ini sungguh miris tapi inilah wajah Penegakan Hukum di Indonesia yang dikenal Bobrok.

“Dengan Ketua KPK juga dijabat Jenderal Polisi, Hakim dan Pengadilan makin takut untuk bergerak diluar kemauan Polri. Sehingga oknum sering bisa bermanuver. Sangat disayangkan sekali karena benteng terakhir, harapan masyarakat juga sudah runtuh. Saya hanya kasihan dan miris kepada para masyarakat pencari keadilan karena mereka tidak akan menemukan keadilan di Kepolisian, bahkan sekarang keadilan tidak ada di pengadilan,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *