Duta Publik

Hakim PN Mempawah Kabulkan Tuntutan Ganti Rugi 6 Anak Korban Kekerasan Seksual

308

dutapublik.com, MEMPAWAH – Pelaku kejahatan atau tindak pidana seringkali hanya mendapat hukuman penjara ketika terbukti bersalah dihadapan persidangan, sehingga tidak memuaskan korban atau pencari keadilan selaku pihak yang dirugikan.

Untuk itu pada tahun 2022 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, dimana orang yang menjadi korban dari tindak pidana berhak menuntut ganti kerugian atau restitusi dari pelaku tindak pidana atau kompensasi dari negara.

Hal ini seperti yang dilakukan 6 (enam) orang anak di Kabupaten Kubu Raya yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Sehingga mereka meminta ganti rugi atau restitusi kepada pelaku.

Melalui kuasa hukumnya Suparman, S.H., M.H., M,Kn., CPM., CPArb., saat ditemui selesai sidang menyampaikan bahwa permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim meskipun permohonan restitusi terbilang masih baru dan hukum acaranya juga baru terbit tapi dikabulkan.

“Mungkin saja sebelumnya Pengadilan Negeri Mempawah belum pernah menerima kasus yang kami ajukan hal ini terlihat dari register nomor perkara yakni Nomor 1/Res.Pid/2023/PN Mpw. Dan putusan ini kedepan dapat dijadikan refrensi bagi korban tindak pidana untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku artinya pelaku selain mendapat sanksi pidana berupa penjara juga bisa dimintai ganti rugi berupa denda,” ujar Suparman.

Secara terpisah Abdul Azis, S.H., selaku Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan sejak awal mulai dari kepolisian hingga persidangan, dimana ketika kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, LPSK sudah memberikan perhatian khusus agar restitusi atau ganti rugi dituangkan dalam surat tuntutan jaksa akan tetapi dalam tuntutannya jaksa tidak memasukan nilai restitusi tanpa disertai pertimbangan yang jelas sehingga pihaknya mendorong keluarga korban untuk segera mengajukan restitusi kepada pengadilan dan putusan ganti ruginya sesuai dengan nominal yang diajukan. “Kedepan saya harap ketika terjadi kasus seperti ini jaksa memasukan dalam tuntutannya sehingga dapat dipertimbangkan oleh hakim,” ujar Abdul Azis. (Rinto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!