Hibah Lahan Proyek Lumbung Pangan: Pemberi Hibah Baru Buat Pernyataan Akan Menghibahkan Lahan

507

dutapublik.com, KARAWANG – Proyek Lumbung Pangan di Karawang yang dikelola Dinas Pertanian Karawang dan Gapoktan saat ini sudah hampir rampung dikerjakan. Dengan anggaran 1 miliar, Gapoktan menerima bangunan dan sejumlah mesin pertanian berikut bantuan dana bergulir.

Namun hingga saat ini, masalah krusial terkait hibah lahan proyek ini masih belum tuntas. Pasalnya, prasyarat dicairkannya uang rakyat dari APBD Karawang adalah telah dituntaskan Akta Hibah kepada Gapoktan.

Namun berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pertanian, Dinas Pertanian Karawang, Yayat Rohayati, hingga saat ini Akta Hibah dari 7 Gapoktan belum diselesaikan. “Ya belum semua diselesaikan, ada beberapa yang sudah juga,” ujar Yayat kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Masih kata Yayat, dalam proses pencairan dana proyek Lumbung Pangan tersebut, pemberi hibah cukup membuat surat pernyataan akan menghibahkan lahan lalu dilanjut dengan surat pernyataan akan memproses akta hibah. “Cukup bikin surat pernyataan akan menghibahkan saja, pemerintah juga ga ada yang untuk biaya balik nama. Karena di kita clean and clear. Semua ditanggung Gapoktan biaya balik nama,” ujarnya.

Selanjutnya kata Yayat, karena seluruh ketua Gapoktan yang memberikan hibah lahan, seandainya Ketua Gapoktan diganti maka untuk menghindari masalah di kemudian hari harus dibuat AD ART untuk kepengurusan lumbung pangan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *