dutapublik.com, LAMPUNG TENGAH – Beberapa wartawan yang menyambangi SMAN 1 Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah merasa dihalang-halangi oleh Oknum Humas SMAN 1 Bangun Rejo ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Sekolah, Henderi.
Pada Selasa (31/5) dari pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB awak media menunggu di ruangan tamu hanya ingin bertemu kepala sekolah namun apa yang terjadi malah selalu saja Humas atas nama Can Purba selalu menghadapi wartawan. Sementara Kepala SMAN 1 Bangun Rejo, Henderi selalu menolak kedatangan wartawan. Can Purba selaku Humas selalu mengatakan kepala sekolahnya masih dinas luar. Padahal Kepala Sekolah hampir tiap hari ada di sekolah.
Salah satu wartawan menerangkan bahwa ia menjadi salah satu korban Humas SMAN 1 Bangun Rejo dalam dugaan menghalang halangi tugas wartawan. Padahal kata korban, bahwa setiap orang yang secara sah melanggar hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat kerja pers kontrol sosial diancam dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500.000.000.-
Masih kata korban, Can Purba selaku Humas selalu menghalangi bukan sekali dua kali awak media yang berkunjung ke sekolah. “Bilangnya Humas selalu kepala sekolah gak masuk, lah pas gilliran ada malah dihalang-halangin apa maksudnya,” pungkasnya. (Hazwarsyah)




