dutapublik.com, MINAHASA – Bertempat di Rumah Aspirasi HVK, Sabtu (30/10) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Perda No. 1 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Perda No. 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa di Desa Kaima Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.
Narsum pada kegiatan ini adalah Novita Lumintang, S.S.T.P. dan Anggota DPRD Provinsi Sulut Herold Vresly Kaawoan yang juga wakil ketua Komisi I mewakili Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Dr. J. Victor Mailangkay S.H., M.H., Ketua dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B.Kbd dann Wakil ketua II Billy Lombok, S.H.
Turut hadir pada sosilisasi ini Pendeta, Hukum Tua Leleko, Plh. Kumtua Kaima JRS Kairupan, S.I.P., Sekdes Sendangan Wiwin Tendean, Pengurus Masjid Desa Kaima, staf sekretariat DPRD Provinsi sulut bersama Penatua dan pelayanan khusus yang hadir.
Adapun poin penting pada sosilisasi ini adalah terkait Perda No. 1 tentang penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Perda No. 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Hal ini mengacu pada penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
“Tujuan Perda ini jelas di pasal 3, adalah memberikan perlidungan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab, pemilik, pengelolah fasilitas umum, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,”ujar Novita
Ditambahkannya, di pasal 4, bahwa ruang lingkup pengaturan Perda ini meliputi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, sanksi administratif, bahkan ketentuan pidana.

Keterangan Gambar 2: Herold Vresly Kaawoan, Saat Sosialisasi
Sementara itu perlindungan Anak Terlantar adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak Terlantar dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Penanganan Fakir Miskin dan perlindungan Anak Terlantar (pasal 2), bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar, menekan jumlah Fakir Miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin kosistensi integrasi singkronisasi dan sinergi dalam penanganan Fakir Miskin dan Anak Telantar,” imbuhnya.
Pada pasal 5, lanjutnya, dalam hal terdapat pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin, Gubernur menerima pendaftaran dan perubahan data dari Bupati/Wali Kota.
“Pada Bab V Fasilitas perlindungan Anak Terlantar, pasal 9, Pemda melakukan Fasilitas terhadap Anak Terlantar yang ditemukan, di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya, atau tidak diketahui domisili dan berada dalam Panti,” urainya.
Dijelaskan Novita, Pandanaan dan peran masyarakat dijelaskan pada pasal 13, masyarakat dapat berperan dalam upaya pendataan Fakir Miskin dan Anak Terlantar jelas disebutkan.
Ditambahkan Herold Vresly Kaawoan, sosialisasi Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pasal 20), agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Provinsi Sulut.
“Bagi masyarakat yang ada penyerta Komorbit, diungkapkan HVK, di Provinsi Sulut selalu menyiapkan vaksinasi jenis Pfizer dan Moderna , bagi mereka yang ragu divaksinasi hal ini sebagai upaya percepatan Vaksinasi/kekebalan kelompok mangantisipasi penyebaran Covid 19,” kuncinya. (Effendy V. Iskandar)





