dutapublik.com, TANGGAMUS – Suasana haru menyelimuti keluarga Asmawi, warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, menyambut kedatangan Ilham Fariandi karena mendapatkan restorative justice (keadilan restorative) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Jumat (11/3).
Ilham Fariandi (19), dapat menghirup udara bebas setelah tersangka dihentikan dari tuntutan perkara kecelakaan lalu-lintas. Penghentian kasus ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif.
Isak tangis keharuan orang tuanya seketika pecah begitu Ilham Fariandi diantar pulang oleh Kajari Tanggamus Yunardi bersama Muspika Wonosobo. Ibunda Ilham, Gemiati, sontak menyambut anaknya dengan rangkulan.
Orang tua Ilham berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus atas pembebasan Ilham Fariandi. Gemiati patut mensyukuri kepulangan anaknya setelah menjalani proses hukuman selama dua bulan.
Keputusan restorative justice disampaikan Kajari Tanggamus Yunardi di Balai Pekon Dadirejo. Pembebasan Ilham Fariandi telah memenuhi syarat yaitu ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kedua belah pihak berdamai, tersangka baru sekali tersangkut proses hukum serta berstatus tulang punggung keluarga dan berbuat baik. (Red)





