dutapublik.com, TANGERANG – Berawal mendapat surat dari Dewan Pers, Pemimpin Redaksi (Pemred) Warta Sidik langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Hukum Warta Sidik dan saat itu juga melangsungkan rapat redaksi.
“Setelah dari hasil Investigasi tim di lapangan, mendapatkan temuan dan data di lapangan dan dari situs serta organisasi advokat Ferari, yang berhasil dikumpulkan, tim menyatakan bahwa Juristo bukan atau belum menjadi advokat,” ujar Faisal, dalam press releasenya pada Kamis (6/7).
Dibeberkan Faisal, pekan lalu, tepatnya hari Senin, 15 Mei 2023, Pemred Warta Sidik bersama Jajaran Divisi Hukum mendatangi Polrestro Tangerang Kota untuk melaporkan Juristo, yang diduga merupakan Advokat Bodong.
“Agar kedepannya tidak ada oknum yang mengaku-ngaku advokat yang merasa kebal hukum mengintervensi media. Oknum mengaku ngaku advokat. Karena, dengan adanya perkembangan zaman, membuat maraknya kepalsuan dan kejahatan di Indonesia. Bukan hanya uang palsu dan investasi palsu/bodong, bahkan, kini diduga kuat berjamuran advokat bodong dan gelar palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat.”
Sudah jelas bukti dalam surat yang dikirimkan dari Dewan Pers untuk media Warta Sidik , menyatakan atau mengklaim bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. Belum lagi yang sudah viral di beberapa media, Juristo, memakai titel SH,” bebernya.
Salah satu bukti kuat, lanjut Faisal, langsung dicek data di Pangkalan Dikti, dan ternyata menurut sistem Dikti, Juristo, masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.
“Belum lama ini, dari LQ, menyurati STIH Gunung Jati. LQ, memperoleh jawaban, bahwa Juristo, belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi advokat Ferari juga menyatakan, bahwa Juristo, bukanlah advokat. Dengan bukti awal ini, jelas sudah dugaan pidana, Juristo, mengunakan gelar SH dan profesi advokat palsu.”
“Sehingga, kami dari DSW Lawfirm mengawal Pemred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo, dengan LP Nomor : LP/B/542/V/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2023, pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo,” terangnya.
Faisal, menyampaikan bahwa DSW Lawfirm melaporkan Juristo, terkait dugan pidana menggunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat.
“Kita pakai Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang menggunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat. Jadi Bareskrim nunggu apa lagi? Juristo, kita laporkan karena mengaku sebagai advokat dan menggunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat pdf yang Pemred Warta Sidik terima dari Dewan Pers.”
“Ini sudah telak melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” jelasnya.
Menurut Faisal, pengaturan penggunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti No.59, bahwa hanya lulusan Pendidikan Tinggi dapat menggunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi, bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh menggunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal, jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.”
“Juristo dengan sengaja menggunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil merugikan masyarakat. Dalam hal ini, khususnya Dewan Pers, seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu. Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum. Karena, jika Dewan Pers menjalankan acuan berdasarkan data palsu, maka Dewan Pers, bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana. Kami mengimbau agar korban lainnya dari Juristo segera melapor, karena disinyalir banyak korban, Lawyer palsu ini, agar tidak merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia,” pungkasnya. (Red)





