dutapublik.com, KARAWANG – Dalam siaran Pers, nomor: W.10.IMI.IMI.1.TI.08.07-13999, tanggal 8 Oktober 225, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelayanan publik dan memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Komitmen ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum sebagai pintu gerbang utama keluar masuknya orang dari dan ke Indonesia.
Sepanjang Januari hingga September 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan berbagai langkah konkret dalam rangka perlindungan warga negara dan pengawasan keimigrasian, di antaranya:
- Menunda keberangkatan 1.509 WNI yang diduga kuat akan menjadi calon pekerja migran non-prosedural. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dini terhadap potensi perdagangan orang, terutama ke kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah;
- Menolak 167 permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan untuk bekerja secara non-prosedural di luar negeri. Penolakan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, serta analisis profil risiko pemohon;
- Menguatkan edukasi masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Melalui kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa), masyarakat mendapatkan pemahaman langsung tentang pencegahan TPPO, TPPM, serta bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural;
- Menyediakan PMI Lounge di Terminal 3 Kedatangan Internasional sebagai bentuk apresiasi dan pelayanan bagi para pejuang devisa negara. Fasilitas ini berfungsi memberikan kenyamanan, pendampingan, serta informasi bagi PMI yang baru kembali ke tanah air; dan
- Memperkuat sinergi lintas sektoral di lingkungan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombata), untuk mencegah TPPO dan TPPM secara terpadu, sekaligus mengoptimalkan keamanan di area bandara.

Gambar 2: Siaran Pers Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Dalam keterangan pers-nya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menegaskan bahwa setiap petugas imigrasi wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Setiap langkah pencegahan yang kami lakukan adalah bukti komitmen kami untuk melindungi WNI dan menjaga nama baik institusi,” ujar, Galih Priya Kartika Perdhana.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau laporan terkait pelayanan melalui saluran pengaduan resmi di nomor 0811-8337-004. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, mengajak seluruh pihak untuk turut berpartisipasi dalam menjaga integritas dan kualitas layanan publik di Bandara Internasional terbesar di Indonesia ini.
Media sosial Instagram: @imigrasi.soekarnohatta, Facebook: @imigrasi.soekarnohatta, Tiktok: @imigrasi.soekarnohatta, X: @imigrasi_soetta, Youtube: Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Website: soekarnohatta.imigrasi.go.id.
Sumber: Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. (Uya)





