dutapublik.com, KARAWANG – Paspor adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri, Paspor merupakan syarat mutlak untuk melakukan perjalanan internasional, Paspor adalah dokumen milik negara, dan Paspor Indonesia sendiri diterbitkan oleh Menteri dan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dalam mengajukan permohonan Paspor, biasanya para pemohon harus melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kantor Imigrasi (Kanim). Di antaranya, yaitu menyiapkan berkas persyaratan, mendapatkan antrean pengajuan Paspor RI dan mengisi formulir, melakukan pengambilan biometrik dan wawancara, melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia, dan pengambilan Paspor.
Untuk menghindari penyalahgunaan Paspor, saat pemohon mengajukan permohonan Paspor, petugas Kanim akan melakukan wawancara yang gunanya untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan Paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka permohonan akan ditolak. Sehingga, seyogianya para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah saat mengajukan permohonan Paspor akan terdeteksi di tahapan wawancara.
Namun, hal itu diduga kuat diabaikan oleh oknum pegawai Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Pasalnya, dari pengaduan PMI ilegal Timur Tengah yang masuk ke Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, PMI ilegal Timur Tengah tersebut, Paspor-nya diterbitkan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Sehingga, temuan tersebut menjadi perhatian serius dari ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang Nendi Wirasasmita.
“Temuan ini sudah saya konfirmasikan kepada pejabat Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan mereka sudah memberikan jawaban yang garis besar pengakuannya sudah sesuai SOP ,” ujar sosok yang akrab disapa Haji Nendi, Senin (25/8/2025).
Haji Nendi, membeberkan temuan data Paspor PMI ilegal Timur Tengah, yang diterbitkan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
“Saya sebutkan ya, datanya. Nama: Widaningsih BT Udeh Saiman, No. Paspor: E9062714, Tgl. Pengeluaran: 10 Jan 2025, Tgl. Habis Berlaku: 10 Jan 2030, No. Reg.: 1A13JY2025-BQV. Itu datanya jelas sekali. PMI ini orang Kabupaten Karawang,” bebernya.
Sementara, Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penerbitan Paspor PMI nonprosedural atas nama Widaningsih, sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Selamat pagi Pak Nendi. 1. seluruh paspor yang diterbitan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dapat kami pastikan semua alur sudah sesuai SOP. 2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerbitkan paspor sesuai dengan jenis permohonan dan berkas/dokumen syarat kelengkapan paspor yang dibawa oleh pemohon. 3. Yang menduga kan, anda? silahkan anda buktikan dugaan anda sendiri. 4. Kepala Kantor melalui tugas dan fungsinya sehari-hari selalu mengingatkan agar semua anggota dapat bekerja sesuai dengan SOP,” jelas Venny, salah satu pejabat Kanim Kelas I Khusus Non TPI, Senin (25/8/2025). (Uya)





