dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sanksi untuk koruptor tidak cukup hanya dengan hukuman penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri seluruh aset hasil rasuah hingga memiskinkan pelaku.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” tutur Burhanuddin dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023).
Kembali dia menyampaikan, penanganan kasus korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif atau memasukkan pelaku ke penjara. Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri,” jelas dia. (red)





