Jalan Cor Akses Warga Dipagar H. Hadiri, Pemdes Kalijaya Mendadak Amnesia Saat Ditanya Sumber Anggaran Pembangunan

398

dutapublik.com, BEKASI – Proses pemagaran tanah oleh H. Hadiri yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kp. Kalijeruk Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat terus berlanjut dan sampai sekarang masih menuai polemik dengan beberapa warga yang tinggal di tanah tersebut yang mengklaim juga atas kepemilikan tanah itu dengan mempunyai alas hak berupa AJB .

Terkait persoalan pemasangan pagar di atas cor jalan setapak, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dimulai dari tahun 2021 sampai sekarang. Adapun pemagaran di atas cor jalan tersebut berlokasi di Kp. Kalijeruk Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat.

Terkait hal pemagaran di atas cor jalan, awak media dutapublik.com mencoba mengkonfirmasi terhadap pejabat Desa Kalijaya. Salah satu pejabat desa Kalijaya mengatakan bahwa tanah yang dibangun jalan coran tersebut adalah milik H. Hadiri dengan alasan memiliki sertifikat. Pihak Desa menurutnya meminta izin pada H. Hadiri untuk membangun jalan coran di atas tanah tersebut.

“Sebenarnya itu tanah kan berukuran 12.000 m2 tanah hak milik H. Hadiri berdasarkan sertifikat. Dari dulu juga sudah ada pengerasan jalan itu cuman jalan itu tanahnya tanah orang lain, Cuman minta izin aja sementara, biar warga bisa lewat ke makam atau lainnya,” ungkap Ahmad Sunaryo Kaur Pemerintahan Desa Kalijaya Jum’at (1/7) lalu.

Terkait sumber dana Pengecoran Jalan yang kini sudah di pasang pagar tersebut, Ahmad mengatakan tidak tahu karena itu bukan bagian tugas dia. “Mungkin Rt atau Rw yang lebih tau asal dana untuk pengecoran jalan itu,” pungkasnya. (Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *