Jampidsus Kejagung Periksa 2 Saksi KONI Pusat

775

dutapublik.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., lewat siaran pers nomor : PR – 455/022/K.3/Kph.3/06/2021, pada Kamis (10/6).

Adapun Saksi yang diperiksa, yaitu RS selaku Pelatih Olahraga Panjat Tebing. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat. EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat.

Pada Pemeriksaan, saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *