Hasil Pemeriksaan Investigasi, Inspektorat Tanggamus Akui Pekon Banjar Masin Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

443

dutapublik.com, TANGGAMUS – Dengan mencuatnya kembali pemberitaan di beberapa media Online terkait permasalahan Anggaran tahun 2017-2018 di Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Gustam sekalu Sekretaris Inspektorat Tanggamus angkat bicara. pada Senin (27/2).

Menurut Gustam masalah Pekon Banjar Masin itu kan permasalahan di tahun 2017-2018 dan sudah dilaporkan oleh masyarakat pekon tersebut ke Inspektorat Tanggamus, Polda Lampung dan juga ke Polres Tanggamus.

“Dalam hal ini kami juga telah melakukan pemeriksaan Investigasi dan hasilnya sudah didapati memang ada kerugian Negara. Adapun hasil dari pemeriksaannya disitu juga kami sudah sampaikan ke Polres dan juga ke Polda sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut memang benar kita temukan kerugian Negara sejumlah seratus sekian juta. Kemudian kami meminta kepada Kepala Pekon Banjar Masin mengembalikan uang tersebut dan itu sudah dilakukan pengembalian uang kerugian Negara di bawah 60 hari dari temuan kami itu,” terang Gustam.

Lanjut Gustam pihaknya juga sudah mendapatkan informasi berdasar keterangan Kepala Pekon Banjar Masin terkait dengan pengembalian uang itu sudah disampaikan ke masyarakat. “Itu informasinya yang kami dapat dari kepala pekon, masyarakat sudah diundang rapat terkait pengembalian uang temuan 100 sekian juta yang digunakan dalam kegiatan apa aja.”

” Jadi kita punya bukti setor kalau uang tersebut sudah masuk di rekening Pekon, tapi kalau untuk penggunaannya kembali itu sudah menjadi kewenangan Pekon mau diapakan uang tersebut itu juga melalui Musdus dan apa hasil dari Mudesnya,” sambungnya.

“Kalau berkaitan dengan sanksi kami tidak mengeluarkan sanksi baik itu sangsi teguran maupun sanksi pemberhentian karena Kepala Pekon bukan ASN dan memang tidak di atur,” terangnya.

“Memang kalau untuk Dana Desa memang tidak memproses sanksinya tapi kalau memang ada ditemukan kerugian Negara itu harus segera  dikembalikan paling lambat 60 hari tapi kalau dalam jangka waktu 60 hari yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan itu baru kita tindaklanjuti dibawa ke APH,” ujarnya.

“Namun kalau uang itu sudah dikembalikan oleh kepala pekon tapi itu tidak dirapatkan kembali oleh kepala pekon dengan BHP dan masyarakat maka itu sudah kesalahan kepala pekon, maka disitu timbulah mis komunikasi terhadap permasalahan yang sudah selesai.” 

Gustam menegaskan bahwa permasalahan Pekon Banjar Masin itu sudah selesai dan dari Inspektorat sudah bekerja dan menindaklanjuti temuan dengan bukti pihak Pekon telah melakukan penyetoran. Lalu jika permasalahan yang sudah selesai kemudian timbul lagi itu, menurut Gustam itu sudah ranahnya Pekon.

“Bisa jadi ada kesalahan dari Kepala Pekon karena tidak diundangnya si pelapor, siapa tau Kepala Pekon cuma mengundang BHP dan sebagian masyarakat sementara pelapor tidak mendapatkan informasi, seharusnya pelapor itu yang diundang biar dia tau kalau kerugian negara itu sudah dikembalikan bukan malah yang lain yang diundang,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *