Jubir MA Suharto; Hakim Wajib Pertimbangkan Status Residivis Terdakwa Dalam Menjatuhkan Hukuman

202

dutapublik.com, JAKARTA PUSAT – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA), Suharto menganggap status terdakwa yang pernah di hukum atau Residivis dalam perkara yang sama wajib menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Suharto mengatakan, hakim mempunyai kebebasan dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam perkara yang di sidangkan. Namun, hakim wajib memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat dengan mempertimbangkan status terdakwa yang pernah dihukum sebelumnya.

“Kalau soal hukuman atau pidana yang di jatuhkan hakim itu wilayah kebebasan hakim sepanjang pidananya dalam rentang ancaman pidana minimal sampai dengan ancaman pidana maksimal hakim masih boleh memutus demikian. Kalau ada pemberatan seperti residivis atau pengulangan itu juga wajib di pertimbangkan,” kata Suharto saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Menurutnya, tidak semua putusan hakim dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Indonesia. Ia mengaku, banyak masyarakat yang merasa kecewa dan banyak juga masyarakat yang dapat menerima putusan hakim dalam suatu perkara.

“Ya sangat mungkin perasaan keadilan masyarakat atau harapan masyarakat berbeda dengan putusan hakim dalam arti bisa terasa lebih ringan atau lebih berat,” Ungkapnya.

Suharto menerangkan, jika putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili negara dapat mengajukan banding. Sebaliknya, hal tersebut juga dapat dilakukan oleh terdakwa.

“Kalau dianggap terlampau rendah Penuntut Umum mewakili Negara bisa banding. Juga sebaliknya kalau dianggap tinggi/berat terdakwa boleh banding. Begitu mekanismenya,” jelas Suharto.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketuai oleh Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa atas nama Moh. Agung Samudra Pratama alias Agung dalam perkara nomor 412/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Terdakwa Moh. Agung Samudra Pratama alias Agung merupakan residivis dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dalam perkara narkoba. Ia diduga menjalankan aksinya sebagai operator peredaran narkoba dari dalam penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), nama Mohamad Agung Samudra als Agung bin Suharjo pernah divonis 5 penjara dalam kasus yang sama pada Kamis, 15 Desember 2022.

Kemudian, nama yang sama juga ditemukan dalam SIPP PN Jaksel, Moh. Agung Samudra Pratama Bin Suharjo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada Senin, 18 April 2016 dalam kasus narkotika.

Moh. Agung Samudra Pratama alias Agung atau Mohamad Agung Samudra als Agung bin Suharjo dituntut 9 tahun 6 bulan penjara menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh JPU Muhammad Rizky Pratama Saputra pada hari Selasa 6 Agustus 2024.

Sementara itu, Hingga saat ini belum diketahui apakah status terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani hukuman masuk dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut terdakwa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Terkait putusan itu, Suharto mengaku putusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang mengadilinya. Ia mengatakan, hakim dilarang memberikan komentar terhadap putusan hakim lainnya.

“Hakim dilarang mengomentari putusan hakim lain, apalagi soal hukuman itu soal rasa, keadilan itu rasa,” pungkasnya.(Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *