dutapublik.com, PELALAWAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dan mencoreng citra pemerintahan desa di Kabupaten Pelalawan, Riau. Ir. H. Rusi Chairus Slamet, selaku Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, diduga melakukan pungli terhadap sejumlah petani kelapa sawit yang mengelola lahan secara tidak resmi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), wilayah konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas perkebunan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pungutan diduga dilakukan dengan memotong Rp100 per kilogram dari hasil tandan buah segar (TBS) sawit yang dipanen petani. Praktik ini dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah petani kecil yang menggantungkan hidup dari hasil kebun mereka.
“Kami ini petani kecil, Mas. Untung kami tidak seberapa, tapi masih juga dipotong seratus rupiah per kilo. Tolong bongkar ini. Kami sangat dirugikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Jika dikalkulasikan secara konservatif, potensi pungutan ini bernilai cukup besar. Misalnya, seorang petani dengan lahan 10 hektare dapat menghasilkan sekitar 200.000 kilogram TBS per tahun. Dengan pemotongan Rp100 per kilogram, jumlahnya bisa mencapai Rp20 juta per petani setiap tahun.
Dengan total lahan sawit ilegal yang diduga mencapai ribuan hektare di dalam kawasan TNTN, potensi akumulasi pungli disebut-sebut bisa menyentuh angka miliaran rupiah. Dana tersebut, menurut dugaan sejumlah warga, tidak tercatat dalam kas desa ataupun digunakan untuk kepentingan publik.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025), Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga membantah tudingan tersebut.
“Itu hoaks. Mungkin dulu pernah ada wacana dari kelompok tani, tapi secara pribadi saya tidak pernah meminta atau menerima,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, dugaan pungli ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Kawasan TNTN merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatera dan spesies lainnya yang terancam punah.
Pakar hukum dan lingkungan menilai, praktik pungli terhadap hasil sawit dari lahan yang tidak sah di kawasan konservasi sama saja dengan turut melegitimasi perambahan hutan secara ilegal — perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip konservasi sumber daya alam.
Beberapa peraturan yang relevan dalam kasus ini antara lain:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pungli termasuk dalam kategori pemerasan dan penyalahgunaan wewenang;
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Riau, Amri Koto, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Informasi dari lapangan sudah sangat jelas. Dugaan pungli ini bernilai besar dan terjadi di kawasan yang seharusnya dilindungi. Kami minta Kejaksaan Negeri Pelalawan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Amri.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan harus menyeluruh dan tidak berhenti pada satu individu saja.
“Siapa saja yang menerima aliran dana harus diperiksa. Bagaimana sistem ini bisa berjalan, siapa yang menutup mata, semua harus diungkap. Ini bukan hanya soal pungli, tapi juga soal pembiaran terhadap kerusakan lingkungan nasional,” tambahnya.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, aparat penegak hukum diharapkan dapat menyita aset hasil kejahatan, mengungkap jaringan pelaku, dan membawa mereka ke pengadilan tanpa pandang bulu. (NH)


