dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm, melalui Advokat Rustina Haryati, S.H., dalam keterangan persnya membeberkan hasil putusan Mahkamah Agung dalam PK, Alvin Lim, yang terdaftar dalam No 124 PK/PID /2023 dengan hasil KABUL di SIPP Mahkamah Agung.
Dalam putusannya. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan anggota Dr Prim Haryadi, S.H., M.H., dan Jupriyadi, S.H., M.Hum., membatalkan putusan Judex Juris dan mengadili kembali dan mengubah vonis pidana, Alvin Lim, menjadi 2 tahun penjara.
Advokat LQ Indonesia Law Firm lainnya, yaitu Rizki Indra Permana, S.H., M.H., mengapresiasi para Majelis Hakim yang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mau segera membebaskan Alvin Lim.
“Alvin Lim, adalah pengacara langka dan sangat berani sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, dalam 3 tahun sudah banyak kasus investasi bodong berhasil didorong hingga masuk proses hukum, yang awalnya mandek. Dengan putusan terbaru, maka, Alvin Lim, akan bebas bulan depan, menunggu turunnya eksekusi Putusan PK tersebut.”
”Di hari Pahlawan ini, bagi kami, dan masyarakat yang pernah dibantu LQ Indonesia Law Firm, pasti merasakan betapa pentingnya upaya, Alvin Lim, dan keberadaan LQ di Indonesia. Tentunya, kami semua menunggu kebebasan, Alvin Lim, bulan depan dan akan menyambut ketika beliau keluar tahanan,” ujarnya, dalam pers rilis, pada Jumat (10/11).
Pengacara Alvin Lim, dikenal sebagai pengacara paling berani dan vokal menurut tulisan mantan Menteri Bumn Dahlan Iskan. Di tangan Alvin Lim, penjahat kelas kakap dalam kasus Indosurya, Millenium, Kresna, Net89, dan investasi bodong lainnya, diseret ke pengadilan dan masuk penjara yang tadinya mandek kasusnya. (red)





