Kantongi 1 Paket Sabu, Ucok Diringkus Polsek Kelayang

339

dutapublik.com, INHU – Unit Reskrim Polsek Kelayang meringkus seorang laki-laki berinisial RM alias Ucok (41) warga Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim yang kedapatan menyimpan Narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Ucok diamankan di sebuah warung, Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim, pada Selasa (28/9) pukul 21.00 WIB. Dari tangan Ucok, tim mengamankan 1 kotak rokok berisi 1 paket sabu-sabu siap pakai seberat 0.38 gram.

“Benar, tadi malam Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Desa Talang Perigi,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K, M.Si., melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, pada Rabu (29/9) siang.

Kronologis penangkapan, lanjut Misran, pada Selasa 28 September 2021 pukul 19.00 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir, S.H., dapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim akan ada transaksi sabu-sabu.

Kapolsek mengintruksikan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah perjalanan beberapa jam menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar warung.

Benar saja, sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak gerik sangat mencurigakan sedang duduk di warung, namun ketika tim mendekat, laki-laki itu seperti membuang benda ke tanah, untung saja sempat di lihat oleh tim.

Laki-laki yang mengaku berinisial RM alias Ucok diamankan, benda yang dibuang Ucok ternyata kotak rokok berisi 1 paket sabu-sabu siap edar dan siap pakai. Selanjutnya Ucok digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

“Kuat dugaan, masih ada Tersangka lain yang terlibat dalam kasus Narkoba ini. Hingga sekarang Polsek Kelayang terus melakukan pengembangan,” pungkas Misran. (Erick)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *