Kantor Pekon Kejayaan Tutup Pada Saat Jam Kerja, Diduga Abaikan Program Bupati Dan Tabrak UU Desa

480

dutapublik.com, TANGGAMUS – Pemerintahan desa atau pekon adalah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatur, dan mengoptimalkan berjalannya roda pemerintahan di Pekon serta mengatur dan juga melayani masyarakat yang ada di tingkat pekon 

Atas dasar itulah maka pemerintah pekon dituntut untuk memiliki kemampuan dan kompetensi serta mengetahui aturan-aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dan daerah baik itu Undang-undang Desa, Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Menteri maupun kode etik aparatur pemerintah pekon itu sendiri . 

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus Yuluar Baro ikut menyoroti setelah ia menerima laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Menurut Yuliar, ia sangat menyayangkan atas sikap Pj Kepala Pekon Kejayaan yang tidak berada di kantor pekon, bahkan kantor pekon terlihat sepi tanpa penghuni disaat jam kerja.

“Saya dapatkan informasi ini bukan hanya dari masyarakat saja tapi dari kawan-kawan media juga menyampaikan hal yang sama,” ujarnya pada Sabti (16/7).

Bahkan kata Yuliar, informasi yang ia dapat dari salah satu kawan media,  Kantor Pekon Kejayaan tutup di saat jam kerja sekitar jam 10:30 WIB pada hari Kamis 14 Juli 2022. Menurut kawan media kepada Yuliar, bahwa kawan media telah menghubungi Pj Kakon Kejayaan via WhatsApp pribadi, namun ironisnya bukan jawaban yang didapat dari kawan media tersebut melainkan Pj Kakon malah memblokir nomor WhatsApp kawan media.

Lanjut Yuliar Baro atas kejadian ini diduga bahwa Pj Kepala Pekon Kejayaan tidak mendukung program 55 aksi asik yang digaungkan oleh Pemerintah Daerah Kabupate Tanggamus yang salah satunya adalah Pelayanan Ramah, Amanah, Tangguh, Unggul (RATU) pada masyarakat.

“Progam tersebut diduga telah diabaikan oleh Pj Kepala Pekon Kejayaan. kalau kejadiannya seperti itu berarti sama halnya Pj Kepala Pekon Kejayaan tidak mendukung program 55 aksi asik, pelayanan RATU bahkan dia sudah menabrak Undang-undang Desa,” beber Yuliar kepada awak media dutapublik.

Tambah Yuliar, atas kekecewaan warga terhadap tidak maksimalnya Pelayanan yang ada di Pekon Kejayaan tersebut maka Yuliar sebagai ketua LPKNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Sosial Kontrol sangat berharap agar Pemerintah Daerah bisa segera mengambil tindakan dan langkah tegas supaya tidak ada lagi Kantor Pekon yang tutup saat jam kerja.

Bahkan dirinya meminta agar Bupati Tanggamus bisa segera merespon keluhan masyarakat. “Ini bisa merusak citra kepemimpinan ibu Dewi Handajani sebagai Bupati bila tidak segera ditangani,” tutupnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *